JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto, akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan tim kesetjenan DPR. Di mana, PTUN memutuskan memenangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie.
"Pimpinan DPR akan beri kebijakan yang sebaik-baiknya, supaya tidak ada kesalahan di kemudian hari. Sekarang akan segera evaluasi dari tim setjen untuk bisa tindaklanjuti masalah ini dengan baik," kata Novanto usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/5).
Namun, sebagai wakil ketua umum Golkar kubu Aburizal, Novanto enggan mengomentari hasil putusan ini. Dia mengatakan, hanya akan melakukan tugas-tugasnya sebagai ketua DPR.
"Saya selaku pimpinan DPR akan selesaikan masalah-masalah dan agenda-agenda di DPR. Itu kami serahkan ke partai untuk menyelesaikan," ujar dia.
Meski demikian, Novanto mengapresiasi putusan hakim tersebut. "Apa pun putusannya saya hargai," kata dia.
Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Hakim juga meminta agar Menkumham Yasonna H Laoly mencabut SK tersebut.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Teguh saat membacakan putusan.
Teguh juga menyatakan bahwa putusan sela yang yang sebelumnya dibacakan pada 1 April 2015 lalu dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga ada putusan lain atau putusan yang dianggap berkekuatan hukum tetap.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp348.000," kata dia.
Sementara, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, mengucapkan syukur atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar.
Dengan keputusan ini, ARB akan menjalankan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Pekanbaru.
"Alhamdulillah, kebenaran akhirnya menang. Kami akan jalankan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Pekanbaru, Riau, sambil menunggu keputusan yang final," kata Aburizal Bakrie melalui akun Facebooknya, Senin 18 Mei 2015.
Dalam putusannya, hakim memiliki pertimbangan hukum seperti tindakan Menkumham Yasonna H Laoly yang menerbitkan SK kepengurusan di tengah parpol yang bersengketa, menyalahi Pasal 33 UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik.
"Tindakan Menkumham dibiarkan menafsirkan putusan mahkamah parpol atau sebutan lain yang dibentuk partai politik, bisa jadi pada suatu masa Menkumham akan melakukan tindakan tercela dan tidak terpuji. Lalu menyerahkan begitu saja penyelesaiannya ke pengadilan tanpa memikirkan dampak yang timbul dari putusannya tersebut," Hakim Anggota, Tri Cahya.
Jelasnya dalam pertimbangan lagi, Menkumham adalah bagian integral dalam sistem politik yang demokratis. Tanpa penetapan yang sah dan baik oleh Menkumham, katanya maka penetapan dan penyempurnaan parpol dalam pilar demokrasi, guna mewujudkan sistem demokratis sulit dilaksanakan.
Sehingga, hakim menilai tindakan Menkumham dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang, khususnya mencampur adukkan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat 2 huruf C jo pasal 18 ayat 2 huruf B UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi.(sbs/ncy/ase/eko/viva/bh/sya) |