Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Ketua DPR RI Apresiasi Putusan PTUN Menangkan Kubu ARB
Tuesday 19 May 2015 09:51:05
 

Ilustrasi. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto, akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan tim kesetjenan DPR. Di mana, PTUN memutuskan memenangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie.

"Pimpinan DPR akan beri kebijakan yang sebaik-baiknya, supaya tidak ada kesalahan di kemudian hari. Sekarang akan segera evaluasi dari tim setjen untuk bisa tindaklanjuti masalah ini dengan baik," kata Novanto usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/5).

Namun, sebagai wakil ketua umum Golkar kubu Aburizal, Novanto enggan mengomentari hasil putusan ini. Dia mengatakan, hanya akan melakukan tugas-tugasnya sebagai ketua DPR.

"Saya selaku pimpinan DPR akan selesaikan masalah-masalah dan agenda-agenda di DPR. Itu kami serahkan ke partai untuk menyelesaikan," ujar dia.

Meski demikian, Novanto mengapresiasi putusan hakim tersebut. "Apa pun putusannya saya hargai," kata dia.

Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Hakim juga meminta agar Menkumham Yasonna H Laoly mencabut SK tersebut.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Teguh saat membacakan putusan.

Teguh juga menyatakan bahwa putusan sela yang yang sebelumnya dibacakan pada 1 April 2015 lalu dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga ada putusan lain atau putusan yang dianggap berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp348.000," kata dia.

Sementara, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, mengucapkan syukur atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar.

Dengan keputusan ini, ARB akan menjalankan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Pekanbaru.
"Alhamdulillah, kebenaran akhirnya menang. Kami akan jalankan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Pekanbaru, Riau, sambil menunggu keputusan yang final," kata Aburizal Bakrie melalui akun Facebooknya, Senin 18 Mei 2015.

Dalam putusannya, hakim memiliki pertimbangan hukum seperti tindakan Menkumham Yasonna H Laoly yang menerbitkan SK kepengurusan di tengah parpol yang bersengketa, menyalahi Pasal 33 UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik.

"Tindakan Menkumham dibiarkan menafsirkan putusan mahkamah parpol atau sebutan lain yang dibentuk partai politik, bisa jadi pada suatu masa Menkumham akan melakukan tindakan tercela dan tidak terpuji. Lalu menyerahkan begitu saja penyelesaiannya ke pengadilan tanpa memikirkan dampak yang timbul dari putusannya tersebut," Hakim Anggota, Tri Cahya.

Jelasnya dalam pertimbangan lagi, Menkumham adalah bagian integral dalam sistem politik yang demokratis. Tanpa penetapan yang sah dan baik oleh Menkumham, katanya maka penetapan dan penyempurnaan parpol dalam pilar demokrasi, guna mewujudkan sistem demokratis sulit dilaksanakan.

Sehingga, hakim menilai tindakan Menkumham dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang, khususnya mencampur adukkan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat 2 huruf C jo pasal 18 ayat 2 huruf B UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi.(sbs/ncy/ase/eko/viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2