Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Terorisme
Ketua DPR Tegaskan RUU Antiterorisme Akan Disahkan Bulan Mei
2018-05-15 14:22:53
 

Ketua DPR saat meninjau lokasi ledakan bom di Mapolrestabes Surabaya,(Foto: twitter)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan RUU Anti Terorisme akan segera disahkan pada masa sidang DPR RI di bulan Mei ini. Meski demikian, ia meminta pemerintah satu suara dalam pembahasan finalisasi revisi UU Terorisme di DPR.

"Presiden minta RUU Anti Terorisme selesai paling lambat bulan Juni. Kami di DPR RI menegaskan siap untuk ketuk palu di bulan Mei ini. Tinggal pemerintah menyelesaikan masalah di internalnya agar satu suara dalam menyikapi revisi UU Anti Terorisme ini," ujar Bamsoet usai meninjau lokasi ledakan bom di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5).

Pada kesempatan itu, ia juga meminta aparat Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya harus mampu bertindak tegas tanpa takut melanggar hak asasi manusia (HAM). Aparat Kepolisian harus menyusup masuk ke dalam sel-sel kelompok teroris. Tanpa menunggu teroris melancarkan aksi teror, aparat Kepolisian bisa langsung menangkap dan memeriksa jika dirasa ada dugaan kuat dan bukti yang cukup.

"Kepentingan bangsa dan negara harus didahulukan. Kalau ada pilihan antara HAM atau menyelamatkan masyarakat, bangsa dan negara, saya akan memilih menyelamatan masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Soal HAM, kita bahas kemudian. Terbukti kita proses hukum, tidak terbukti dilepaskan. Jangan kasih ruang bagi teroris untuk berlindung dibalik nama HAM," tandas Bamsoet yang langsung menggelar rapat dengan Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kakor Brimob sertra jajaran Kepolisian di Mapolrestabes Surabaya.

Hadir dalam rombongan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaedi Mahesa serta sejumlah anggota Komisi III DPR RI, antara lain Herman Hery, Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu, Adies Kadir, Wihadi, dan Ahmad Sahroni.(ayu/sc/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > UU Terorisme
 
  Uji Definisi Terorisme, Aktivis HMI Perbaiki Permohonan
  Revisi UU Terorisme Disahkan, Ini Pasal-Pasal Penting Perlu Diketahui
  RUU Antiterorisme Disahkan Paripurna DPR
  DPR dan Pemerintah Setujui RUU Antiterorisme Dilanjutkan ke Paripurna
  Tak Ada Fraksi yang Tolak Tuntaskan RUU Terorisme
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2