Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kemenkumham
Ketua DPR dan MPR Akan Fasilitasi Pertemuan Amalia A.Yani dengan Kemenkumham
Tuesday 16 Oct 2012 09:15:55
 

Ketua DPR RI Marzuki Alie bersama Taufik Kiemas (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Marzuki Alie menerima rombongan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang dipimpin Amelia A. Yani Jum'at sore (12/10) di ruang rapat pimpinan DPR, gedung Nusantara III. Pihak Amelia telah menempuh jalur hukum dan menggugat Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), Amir Syamsuddin mengenai SK Kemenkumham yang menurutnya bermasalah, Marzuki bersama Ketua MPR Taufik Kiemas akan menfasilitasi pertemuan antara pihak Amelia dan Kemenkumham agar dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.

Inilah jalan politik yang ditempuh oleh anak Pahlawan Revolusi Jenderal Anumerta Ahmad Yani itu. Dia mengungkapkan, sengketa yang telah terjadi di internal partainya itu. "Kami mendaftar di KPU, tetapi tidak diterima. Padahal setiap kami digugat maupun memperkarakan masalah ini di pengadilan, kami selalu menang. Kami minta ada solusi dari DPR dan MPR," kata Amelia.

Dia memamparkan bahwa, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Amelia A Yani atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011. Keputusan ini terkait dengan pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 yang menetapkan H. Rouchim sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekjen dan DL Sitorus selaku Ketua Dewan Pembina DPP PPRN.

Tetapi menurutnya, berdasar amar putusan PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik, maka sudah seharusnya Kemenkumham langsung mengambil langkah mencabut SK tersebut.

Marzuki telah berbincang mengenai masalah PPRN dengan Amir Syamsudin yang mengatakan bahwa, kepengurusan Amelia tidak disahkan karena putusan PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), masih menunggu putusan MA karena saat ini masih proses banding. "Saya bicara ke Pak Amir dan Pak Sudi (Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi). Saya tanya progresnya. PTUN-nya belum inkracht dan masih banding. Pak Amir berjanji tidak akan mengingkari proses hukum. Kalau sudah inkracht pasti disahkan," jelas Marzuki.(ray/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2