Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Ketua DPRD Bogor Resmi Ditetapkan Tersangka
Wednesday 17 Apr 2013 21:36:16
 

Iyus Djuher, Ketua DPRD Kab. Bogor diamankan KPK hasil OTT Bogor.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - ID salah satu inisial orang yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasdan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepengurusan lahan pemakaman di Bogor, Jawa Barat. Diketahui adalah Iyus Djuheri, Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Selain Iyus, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Setelah melakukan pemeriksaan sejak tertangkap tangan, Selasa (16/4) kemarin, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dari sembilan orang yang diamankan. “Dari 9 orang itu diantaranya telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang bisa disimpulkan oleh penyidik bahwa penerimaan suatu atau janji itu memenuhi unsur-unsur Tipikor,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (17/4) malam.

Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kepengurusan lahan. Tanah itu seluas 1 juta meter persegi untuk PT GP, Desa Atangjaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor. “Lokasi itu untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU),” tambahnya.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Sentosa (SS) dan seorang asistennya Nana Supriyatna (NS). Dua orang ini diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Tipikor yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yakni Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher (ID) serta dua orang staf Pemkab Bogor Usep (UJ) dan (LWS) Willy. “Tersangka yang sudah ditetapkan akan dilakukan penahanan di beberapa Rutan di antaranya, di Polres Jakarta Selatan, kemudian di Rutan Cipinang,” ujar Johan.

Iyus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam kasus ini, KPK berhasil mengamankan dua mobil dan uang sekitar Rp 800 juta. Penyelidik KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor ID di Kabupaten Bogor. “Juga di kantor Bupati Bogor, juga dilakukan penggeledahan. Kemudian ada di Dinas BPT (Badan Pelayanan Terpadu). Dengan waktu yang berbeda,” terangnya.

Dugaan sementara, tambah Johan, menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK, ditemukan bukti-bukti yang kuat bahwa ID terkait dengan kaitannya adalah dengan LWS. LWS ini ada hubungannya dengan ID.

Dugaan sementara, pemberian yang dilakukan SS kepada UJ itu ada hubungannya dengan ID. Ditemukan bukti-bukti yang kuat bahwa ID ada kaitannya dengan LWS. “Dugaan sementara, pemberian yang dilakukan SS kepada UJ itu ada hubungannya dengan ID,” punghkas Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
  KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
  Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
  Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
  KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
  Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2