JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Murdoko dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama tujuh tahun enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU KPK, Riyono di Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Marsudin Nainggolan, kemarin.
Selain itu, Murdoko juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta atau bisa diganti dengan hukuman penjara selama lima bulan.
"Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa selama tujuh tahun enam bulan serta denda senilai Rp 250 juta subsider lima bulan penjara," kata Riyono saat membacakan nota tuntutan.
Selain menuntut hal tersebut, JPU KPK juga meminta Majelis Hakim untuk merampas uang Rp 4,75 miliar dari Murdoko yang dinilai sebagai uang hasil tindak korupsi. Uang itu dirampas untuk negara.
Jaksa menilai Murdoko telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD Kendal tahun 2003. Murdoko dinyatakan telah memperkaya diri sendiri dari hasil korupsi tersebut.
Tindak pidana korupsi itu dilakukan Murdoko yakni dengan meminta Bupati Kendal periode 2000-2005, Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal periode 2002-2006, Warsa Susilo, memindahkan uang senilai Rp 4,75 miliar secara bertahap ke rekening pribadinya.
Alasan pemindahan itu disebut untuk kepentingan DPRD Jawa Tengah. Dana Rp 4,75 miliar itu adalah dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng. Perbuatan itu dilakukan Murdoko secara terus menerus.
Pada Maret hingga April 2003, Hendy meminta Warsa memindahkan kas DAU Kendal di BPD Jateng ke Bank Negara Indonesia 46 Cabang Karangayu, Semarang. Pemindahan itu, disampaikan Hendy pada Warsa untuk menambah pendapatan Pemda Kendal. Padahal, pemindahan bertujuan buat kepentingan pribadi Hendy.
Warsa kemudian menindaklanjuti dengan memerintahkan pegawainya, Sri Hapsari Rahayu, membuat surat pemindahan DAU dari BPD Jateng ke BNI Karangayu. Setelah itu, dilakukan dua kali pemindahan dana yakni pada 3 April 2003 sebesar Rp 5 miliar, dan pada 17 April 2003 sebesar Rp 25 miliar.
Pada 10 April 2003, Warsa meminta BNI Karangayu agar bunga deposito on call (DOC) dimasukkan ke rekening yang sudah dibuka. Adapun sisanya dimasukkan ke rekening Pemerintah Kabupaten Kendal dengan spesimen Warsa. Kemudian pada 21 April 2003, bunga DOC dari rekening DAU dimasukkan ke rekening Pemerintah Kabupaten Kendal.
Mengetahui soal penempatan uang itu, Murdoko mengatakan pada Warsa di kediamannya, Kawasan Mijen, Semarang, soal niatnya meminjam duit kas Kendal. "Mau pinjam uang Rp 3 miliar, bisa atau tidak?" tanya Murdoko, ketika itu. Warsa saat itu tidak langsung menyanggupi, dan memilih melaporkan keinginan Murdoko pada Hendy.
Hendy, kakak kandung Murdoko, ternyata tak keberatan sebagian duit kas Pemkab Kendal dipinjam. Pada 27 Mei 2003, Murdoko melakukan tarik tunai Rp 1 miliar. Kemudian berturut-turut Murdoko menarik Rp 600 juta pada 29 Mei 2003, Rp 200 juta pada 13 Juni 2003, Rp 190 juta pada 10 Juli 2003, dan Rp 10 juta pada 11 Agustus 2003.
Setelah itu, pada September 2003, Murdoko kembali meminta duit Rp 900 juta ke Hendy, dengan alasan untuk keperluan DPRD Kota Semarang. Permintaan itu lagi-lagi dipenuhi Hendy, dengan meminta Warsa mengurus permintaan Murdoko pada 2 September 2003.
Murdoko kembali mengajukan permintaan uang ke sang kakak pada 25 Januari 2004 sebesar Rp 850 juta. Hendy mengabulkannya dan meminta Warsa menuruti permintaan Murdoko.
Uang untuk Murdoko diambil dari dana pinjaman Pemkab Kendal yang senilai Rp 30 miliar dan separuhnya ditempatkan di BNI Karangayu. Uang itu diantar Warsa ke rumah Murdoko di Mijen, dan diterima istri Murdoko, Dyah Kartika Permana Sari.
Menaggapi tuntutan Jaksa, Murdoko dan kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Hakim Marsudin memberikan waktu satu minggu bagi Murdoko dan penasehat hukumnya untuk mempersiapkan pledoi. Sidang lanjutan pada Senin 29 Oktober 2012. "Saya akan mengajukan sendiri, penasehat hukum juga akan mengajukan sendiri," ujar Murdoko.(sk/kpk/bhc/rby) |