Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD Kaltim
Ketua DPRD Kaltim: Jembatan Kelay dan Sambaliung di Berau Terancam Roboh
2019-10-22 13:05:25
 

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK (baju batik) bersama dengan tim Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan dan Dinas PUPR Kaltim yang meninjau kondisi Jembatan Kelay dan Jembatan Sambaliung, Senin (21/10).(Foto: Istimewa)
 
BERAU, Berita HUKUM - Makmur HAPK mantan Bupati Berau dua periode setelah lolos duduk menjabat sebagai Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menunjukkan kegesitannya dalam menyikapi berbagai isu tentang pembangungan di Kaltim.

Mengetahui adanya sejumlah jalan dan jembatan yang rusak di Kabupetan Berau, Makmur HAPK Ketua DPRD Kaltim, bersama dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan serta Dinas PUPR Kaltim Senin (21/10) kemarin langsung melakukan peninjauan lapangan.

Sejak pagi Ketua DPRD Kaltim beserta rombongan langsung menuju ke Desa Kelay, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, untuk meninjau jalan yang disebut-sebut mengalami kerusakana yang cukup parah.

Kepada wartawan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, setelah tiba dilokasi mendapati jalan di tengah-tengah Jembatan Kelay rusak yang cukup parah dengan diameter sekitar 3x2 meter persegi, rangka besi yang tertanam di badan jembatan sampai terlihat, ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan, terang Makmur.

Ketua DPRD Kaltim Makmur meminta agar pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR Kaltim untuk segera melakukan perbaikan terhadap jalan tersebut.

"Kalau sampai terjadi kecelakaan, kita semua yang akan bersalah, karena dianggap melakukan pembiaran. Saya minta agar pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR Kaltim untuk segera melakukan perbaikan terhadap jalan tersebut," tegas Makmur.

Ditambahkan bahwa jalan tersebut merupakan akses satu-satunya yang menghubungkan antara Kebupaten Kutai Timur dengan Berau. Sehingga, jika kondisi kerusakan dibiarkan, potensi terjadinya kecelakaan akan semakin besar, jelasnya.

"Saya lihat jika sampai enam sampai tujuh bulan kedepan tidak diperbaiki maka akan ada korban. Sebab itu saya mengajak instansi terkait untuk melakukan peninjauan, supaya ada perhatian. Karena ini bisa dikategorikan bencana, sehingga bisa saja menggunakan dana tanggap darurat untuk perbaikan," ujar Makmur.

Mantan Bupati Berau juga meminta kepada kepolisian dan juga dinas perhubungan setempat untuk memasang rambu. Seperti batas berat kendaraan yang akan melintas, dan jumlah iringan kendaraan. Pasalnya, jembatan yang dilintasi oleh kendaraan tampak bergoyang, lama-lama bisa ambruk, tegas Makmur.

Selain jembatan Kekay jembatan Sambaliung yang berada di Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb juga menjadi perhatian Makmur, termasuk sejumlah ruas jalan di daerah Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung yang juga mengalami kerusakan dan butuh perbaikan.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > DPRD Kaltim
 
  36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
  Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
  Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
  Izin Investasi Kaltim Meningkat
  Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2