Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin Diperiksa KPK
Monday 27 May 2013 13:28:31
 

Ketua Dewan Syuro PKS, Ustadz Hilmi Aminuddin.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ustadz Hilmi Aminuddin diperiksa untuk ketiga kalinya. Hilmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Ustadz Hilmi datang dengan mengendarai Mitsubishi Pajero sekitar pukul 10:25 WiB, dan langsung masuk serta sempat menunggu lama di ruang tunggu KPK.

Selepas diperiksa penyidik KPK, sekitar pukul 12:25 Wib, Hilmi terlihat keluar dari gedung KPK.

Ustadz Hilmi menjawab pertanyaan wartawan bahwa beliau dalam pemangilan yang lalu mengakui ditanya tentang kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK).

"Iya yang panggilan lalu untuk TPK, sementara tadi untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.

Ditanya apakah ada ditanya kembali perihal Ahmad Fathnah? Hilmi menjawab, "saya tidak ditanya soal Fathanah," ujarnya.

Ditambahkannya, "saya tidak ditanya soal aliran dana, saya hanya ditanya soal penjualan proses penjualan rumah dari pihak saya, tapi itu kan sudah lama yang di Cipanas pada tahun 2006 dan itu sudah sangat lama sekali," tambahnya.

Ditanya kembali soal uang 15 ribu dollar dari Ahmad Fathanah yang mengalir ke Ustad Hilmi atau PKS? Hilmi kembali menjawab bahwa, "saya tidak ada ditanya soal itu," pungkasnya.

Ada pun kehadiran Hilmi kali ini untuk menandatangani menyempurnakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang akan segera P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera dapat dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2