JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ustadz Hilmi Aminuddin diperiksa untuk ketiga kalinya. Hilmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Ustadz Hilmi datang dengan mengendarai Mitsubishi Pajero sekitar pukul 10:25 WiB, dan langsung masuk serta sempat menunggu lama di ruang tunggu KPK.
Selepas diperiksa penyidik KPK, sekitar pukul 12:25 Wib, Hilmi terlihat keluar dari gedung KPK.
Ustadz Hilmi menjawab pertanyaan wartawan bahwa beliau dalam pemangilan yang lalu mengakui ditanya tentang kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK).
"Iya yang panggilan lalu untuk TPK, sementara tadi untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.
Ditanya apakah ada ditanya kembali perihal Ahmad Fathnah? Hilmi menjawab, "saya tidak ditanya soal Fathanah," ujarnya.
Ditambahkannya, "saya tidak ditanya soal aliran dana, saya hanya ditanya soal penjualan proses penjualan rumah dari pihak saya, tapi itu kan sudah lama yang di Cipanas pada tahun 2006 dan itu sudah sangat lama sekali," tambahnya.
Ditanya kembali soal uang 15 ribu dollar dari Ahmad Fathanah yang mengalir ke Ustad Hilmi atau PKS? Hilmi kembali menjawab bahwa, "saya tidak ada ditanya soal itu," pungkasnya.
Ada pun kehadiran Hilmi kali ini untuk menandatangani menyempurnakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang akan segera P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera dapat dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi.(bhc/put) |