Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
SARA
Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat Dilaporkan ke Polisi, Wapres JK: Itu Jalan yang Benar
2017-08-05 13:38:40
 

Viktor Bungtilu Laiskodat Ketua Fraksi Partai Nasdem, politisi Nasdem dari Dapil Nusa Tenggara Timur II.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara menyoal pernyataan ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang menuai kritik karena menuding empat partai yakni Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat sebagai partai politik yang mendukung negara khilafah dan mengancam keutuhan NKRI.

JK mendukung langkah para pihak yang merasa tersinggung membawa perkara tersebut ke ranah hukum dan tidak. Biarkan aparat penegak hukum yang memprosesnya secara profesi berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Ini kan banyak partai yang lanjutkan ke polisi, saya kira itu jalan yang benar," kata JK saat menghadiri acara wisuda Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Sabtu (5/8).

Ia juga meminta Viktor bersedia menghadapi proses hukum sebagai konsekuensi atau ucapannya. Dan apabila merasa tidak bersalah sebaiknya disampaikan melalui jalur hukum juga agar tidak memancing kegaduhan politik nasional.

"Kalau ada apa-apa saya kira hadapi lewat proses hukum saja, jangan konflik nih, proses hukum saja," ujar JK.

Seperti diketahui, Viktor politisi partai Nasdem dari Dapil Nusa Tenggara Timur II melontarkan pernyataan itu di atas mimbar saat pidato acara deklarasi dukungan Nasdem terhadap paket calon Pilkada Serentak 2018 pada Selasa 1 Agustus di Tarua, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Gerindra dan PAN melaporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pidana UU ITE. Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

"Saya sangat menyayangkan pernyataan Saudara Viktor Laiskodat itu. Saya anggap sangat berbahaya dalam sistem demokrasi. Saya menganggap bahwa Viktor Laiskodat telah melakukan ujaran kebencian dan berpotensi untuk memecah belah umat dan membuat perpecahan di anak bangsa," kata Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule di Bareskrim Polri, Jumat (4/8).

Sementara, Wasekjen Bidang Hukum dan HAM Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Iman Wahyudi menyebut kapasitas Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat di bawah standar sebagai seorang anggota DPR.

Pasalnya, pernyataan politisi Nasdem dalam rekaman video pidato yang viral beberapa waktu lalu itu mengandung ujaran kebencian yang tak layak disampaikan seorang wakil rakyat.

"Itu sama dengan cara premanisme dan menunjukan sosok seseorang parlemen yang tidak intelektual dalam kata lain kapabilitasnya jauh di bawah standar," kata Wahyudi di Gedung Bareskrim KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8) lalu.

Sebab itu, Wahyudi menyarankan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh untuk menggantikan posisi Viktor dengan sosok yang lebih cerdas. "Kalau Dewan begini ganti saja dengan yang lebih cerdas," tandasnya.

Pada video berdurasi sekira dua menit tersebut, Viktor menuding ada empat partai politik yang mendukung berdirinya khilafah di Indonesia. Viktor mulanya mengatakan ada kelompok ekstremis yang tidak menginginkan dasar negara NKRI, yakni Pancasila, bahkan sebut Viktor keempat partai tersebut berencana membentuk negara khilafah.

"Mau bikin satu negara, dong mau di negara NKRI, dong mau khilafah. Ada sebagian kelompok ini yang mau bikin negara khilafah," sebut Viktor pada cuplikan tayangan video tersebut.

Viktor pun menuding jika kelompok-kelompok tersebut mendapat dukungan politik dari partai. Setidaknya ada empat partai yang disebut-sebut Viktor telah memberikan dukungan terbentuknya khilafah.

"Celakanya partai pendukung ada di NTT. Yang dukung khilafah ini ada di NTT itu nomor satu Partai Gerindra, nomor dua itu namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, nomor empat itu PAN. situasi nasional ini partai mendukung kaum intoleran," tuding Viktor.

Menurut informasi video orasi politik yang sangat provokatif dari Ketua Fraksi Nasdem DPR RI tersebut diambil tanggal 1 Agustus 2017 saat deklarasi Calon Bupati Kabupaten Kupang.

Bahkan lebih provokatif lagi, Viktor menuduh keempat partai secara eksplisit Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN sebagai partai pendukung khilafah dan oleh sebab itu tidak boleh didukung. Kemudian dirinya menyamakan keempat partai dengan PKI pada 1965 yang layak dibunuh.

Tentu saja viideo kontroversi bernada provokatif mendapat respon, baik dari keempat parpol yang dituduh Viktor tersebut, maupun dari khalayak ramai.

Viktor resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 8 ayat 2, Pasal 45 ayat 2, Pasal 4, Pasal 16, Pasal 156, serta Pasal 156A UU KUHP.

VIRAL ! Rekaman Pidato diduga Ketua Fraksi Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat :

(fzy/okezone/aktual/bh/sya)




 
   Berita Terkait > SARA
 
  Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
  Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
  Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
  PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
  Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2