Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Chairul Tanjung
Ketua KEN Chairul Tanjung: Subsidi BBM Tidak Layak Untuk Perusahan
Monday 28 Jan 2013 23:20:09
 

Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN), Chairul Tanjung saat menjawab pertanyaan para wartawan, Senin (28/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN), Chairul Tanjung menyampaikan tentang usulan kepada pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyuno (SBY) untuk mengurangi dan membatasi subsidi BMM. Hal itu diungkapkannya setelah Rapat Kerja Pemerintahan (RKP) 2013 di JCC Senayan Jakarta, Senin (28/1).

Saat ini besaran subsidi BBM 70% diberikan pada orang kaya, sebenarnya mereka ini tidak berhak mendapatkan subsidi.

"Pemilik kendaraan mobil pribadi ini tidak tepat mendapatkan subsidi, daripada menaikkan harga BBM, baiknya subsidi hanya pada kelompok orang yang miskin dan menengah, sehingga rakyat miskin tidak terkena dampak yang terlalu signifikan," ujar Chairul Tanjung.

KEN merekomendasikan untuk mengurangi subsidi BBM dengan cara menghapus subsidi BBM, baik itu kendaraan pribadi, dan efek lebih kecil. Sedangkan pada pemilik motor tetap di subsidi.

Ditambahkan Chairul yang juga pemilik Carrefour ini, "menurut saya subsidi bisa diberikan pada perusahaan yang menyerap tenaga kerja yang banyak dan industri yang sangat kita perlukan industri subsitusi Import, Industri pioner dari pada kita import kan lebih menguntungkan kita boleh di subsidi, kalau yang perusahaan biasa-biasa saja ngak layak mendapat subsidi," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2