JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komite Olimpiade Indonesia ( (KOI), Rita Subowo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/4) terkait dugaan PON Riau. Rita diperiksa untuk sakso tersangka PON yang juga Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Rita tiba di gedung KPK sekitar pukum 09.00 WIB. Saat diminta komentar terkait pemeriksaannya, mantan Ketua KONI Pusat itu memilih diam. Ia hanya mengatakan akan memberikan pernyataan usai menjalani pemeriksaa. "Nanti ya," ujar Rita Subowo di gedung KPK.
Pemeriksaannya ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Rita terkait kasus yang sama. Rita juga mengaku belum mengatahui dirinya diperiksa sebagai saksi siapa," tambah Rita sembari masuk ke lobi KPK.
Saat dikonfirmasi pada Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Rita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal. "Diperiksa sebagai saksi RZ (Rusli Zainal)," kata Priharsa.
Selain Rita, hari iKPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Kepala Bappeda Provinsi Riau HM Ramli dan Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko. Untuk Adji, ini bukan pemeriksaan yang pertama, Ia pernah dihadirkan sebagai saksi kasus ini."Juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal," tambah Priharsa.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus dengan modus mengubah peraturan daerah (perda).
Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk Pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.(bhc/din) |