Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di KONI
Ketua KONI Bontang Mengaku Mantan Walikota dan Anggota DPRD Juga Terima Uang
2017-07-16 22:17:47
 

Suasana sidang pembacaan pledoi terdakwa Udin Mulyomo, dkk pada, Jumat (14/7).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Ketua KONI Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Udin Mulyono bersama Ernawati selaku Bendahara serta Syamsuri selalu Ketua Harian menyampaikan Pledoi atau pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyampaian pembelaan dilakukan Udin, Cs melalui Kuasa Hukum mereka yakni Surasman, dalam sidang yang digelar siang pada, Jumat (14/7).

Udin dituntut JPU selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, selain itu terdakwa Udin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 3 miliar subsider kurungan selama 1 tahun penjara.

Sedangkan Ernawati dan Syamsuri dituntut penjara 5 tahun. Keduanya juga didenda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam menyampaikan pembelaannya secara bergantian Udin tetap menyebut nama mantan Walikota Bontang Adi Dharma yang juga turut menerima uang korupsi KONI Bontang senilai Rp 500 juta dan Najira (istri Adi Dharma) juga menerima Rp 350 juta serta beberapa oknum Anggota DPRD Bontang, Kaharuddin Jafar, Hendri Pailan senilai Rp 1,3 Milyar.

"Sesuai fakta persidangan, dan dituangkan dalam berkas Pledoi saya, juga nama Kepala DPPKA Kota Bontang Eddy dan Kabag Keuangan DPPKA Bontang Sobirin. Beberapa pengurus KONI juga ada menikmati," ungkap Udin Mulyono.

Penasihat hukum terdakwa, Surasman yang dikonfirmasi usai sidang Pledoi mengungkapkan, pihaknya meminta keringanan dan pertimbangan hukum seadil-adilnya untuk Udin Cs atas tuntutan yang disampaikan JPU, sebab menurutnya pasal 2 Undang Undang no 31 Tahun 1999 tidak terbukti dalam persidangan, sehingga setidaknya hakim dengan hati nurhani dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 Undang Undang tentang tipikor, tegas Surasman.

"Kami kuasa hukum berkesimpulan, dakwaan premier pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di dakwakan JPU tidak terbukti yang seharusnya diterapkan berdasarkan pasal 3 nya saja," jelas Surasman.

Melalui penasihat hukumnya, Udin Mulyono juga meminta agar Ketua Majelis Hakim Joni Kondolole dan Fery Haryanta serta Abdul Rahman Karim yang menyidangkan kasusnya untuk dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa mantan Walikota Bontang dan istrinya Najira serta para anggota Dewan yang turut menikmati uang KONI Bontang yang saat ini bermasalah untuk mempertanggungjawabkannya dimuka hukum, tegas Udin.

Setelah menerima Pledoi para terdakwa yang disampaikan penasihat hukumnya, Ketua majelis hakim Joni Kondolole menunda sidang hingga Senin (17/7) untuk menyampaikan amar putusannya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus di KONI
 
  Kajati Kaltim Nonaktifkan Aspidsus terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Bontang
  Aspidsus Kejati Dilaporkan LSM PHM Kaltim ke Kejagung RI
  Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Budi Setyadi Resmi dicopot
  Diduga Meras Tersangka Korupsi Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dicopot
  Diduga Memeras Tersangka Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dilaporkan ke Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2