Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
Ketua KPK: Diperlukan Sinergitas Penegak Hukum dan Auditor dalam Pemberantasan Korupsi
Wednesday 19 Jun 2013 00:15:27
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Banyak kalangan yang menyatakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia belum berjalan maksimal. Hal tersebut di antaranya karena terdapat kondisi yang tidak seimbang antara penegakkan hukum dan upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dijarah oleh pelaku korupsi. Karenanya, dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sifatnya extra ordinary, diperlukan sinergitas di antara penegak hukum dan auditor, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, integritas yang efektif, dan penerapan sanksi yang menimbulkan efek jera.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, saat membuka acara “Pelatihan Bersama Peningkatan SDM Aparat Penegak Hukum di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)”, yang merupakan hasil kerja sama KPK, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, serta BPK dan BPKP perwakilan DIY, Senin (17/6) di Hotel Grand Quality, Yogyakarta.

Pada acara yang diikuti oleh 135 peserta terdiri atas 55 orang jaksa dari Kejaksaan DIY, 60 penyidik Polda DIY, 10 BPK DIY, dan 10 orang dari BPKP DIY ini, Abraham menjelaskan bahwa masalah lain yang mempengaruhi penanganan tindak pidana korupsi adalah harapan masyarakat yang tinggi terhadap penuntasan kasus korupsi dan tidak diimbangi dengan kinerja para penegak hukum yang optimal. “Ditambah dengan masih terdapat peraturan perundang-undangan yang multitafsir, sehingga terkadang mempengaruhi kepastian dalam pengambilan kebijakan dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat pandangan bahwa masih lemahnya pengenaan sanksi hukuman bagi pelaku korupsi sehingga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. “Berbagai harapan dan permasalahan tersebut, secara khusus meminta penyelesaian segara, mengingat dampak korupsi telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.”

Karena itu, menurut Abraham, semua pihak harus menyadari sepenuhnya bahwa tanpa kerja sama antarpenegak hukum dan instansi terkait serta partipasi aktif masyarakat, tugas penegakan hukum khususnya penanganan korupsi akan menjadi tidak efektif.(kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2