Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Import Daging
Ketua KPK: Maharani Ditangkap di Kamar Hotel dan Berusaha Tutupi Tubuhnya
Wednesday 06 Feb 2013 22:13:23
 

Maharani, mahasiswi muda yang kedapatan saat bersama Ahmad Fhatanah di Hotel Le Meridien.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gonjang ganjing kronologis penangkapan Ahmad Fhatanah dan Maharani Suciyono, alias Rani, di Hotel Le Meridien terjawab sudah, walau sebelumnya Selasa (5/2) lalu Maharani mengatakan bahwa dia dan tersangka pelaku suap (AF) ditangkap di lobby Hotel Le Meridein.

Namun hari ini Rabu (6/2) selesai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa, (AF) dan Maharani tertangkap di dalam kamar hotel, serta berusaha untuk menutupi bagian tubuhnya.

"Ketangkapnya dikamar dan di hotel sama saja kan, kalau saya mengatakan di kamar," ujar Abraham.

Mengenai ada tidaknya rekaman video sur saat penangkapan antara (AF) dan Maharani, ketua KPK Abraham Samad menjawab, "tidak boleh melakukan hal itu, karena pastilah kalau ditangkap orang harus malapisi tubuhnya, dengan apalah itu, enggak mungkin orang kan terus bertelanjang bulat," kata Abraham Samad.

Sementara dalam pemberitaan sebelumnya Maharani beralasan mengapa mau diajak bertemu dengan orang yang baru di kenal?, Maharani mahasiswi muda yang kedapatan saat bersama Ahmad Fhatanah di Hotel Le Meridien, membatah dan mengatakan hanya di lobby hotel saja.

Maharani mengaku, awalnya sempat kaget dan menanyakan apakah uang 10 juta yang di berikan (AF) itu palsu.

Inilah alasan Maharani, mengapa mau diajak bertemu dengan orang yang baru dikenal?, "saya berfikir positif agar tidak dikatakan sombong, masa kenalan saja tidak boleh," ujar Rani.

Alasan menerima uang pemberian Ahmad Fhatanah?, "karena saya tidak mau munafik lah, siapa sih yang tidak mau menerima uang 10 juta," ujar Rani dalam jumpa persnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2