Mengenai" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Ketua KPK: Minggu Depan Panggil Menteri Pertanian
Friday 08 Feb 2013 18:12:40
 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan Menteri Pertanian Suswono minggu depan.

Sebagaimana pernyataan dari ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jumat (8/2) sore.

"Minggu depan Mentan sudah bisa dipanggil," ujar Abraham.

Mengenai rekaman percakapan antara Mentan dan Mantan Presiden PKS, menurut Abraham Samad, itu wewenang Majelis Hakim Tipikor, nantinya untuk memutar dan mendengarkannya didepan publik. Saat ini tidak ada jaminan orang berstatus jadi saksi, besok statusnya bisa berbeda, ungkap Abraham.

Sementara hari ini, mengenai pencegahan dan pencekalan, KPK telah mengirimkan surat cekal kepada Dirjen Imigrasi.

Guna melakukan pencekalan terhadap Surya Kusuma Effendi; komisaris di Indoguna Utama dan Maria Elizabeth liman; sebagai Dirut PT Indoguna, serta Denny P Adiningrat; karyawan swasta, pencegahan untuk 6 bulan berlaku sejak 5 Februari 2013.

Sementara, Komisioner KPK Zulkarnaen mengatakan, harga yang berbeda jauh daging sapi di luar dengan lokal menjadi tanda tanya. Ini bisa jadi bahan kajian.

"Jadi mungkin ada yang tidak benar dengan kuota daging, kan ada impotirnya. Dan ada biaya impor, serta ada keuntungan," ujarnya.

Ditanya tentang posisi Kementan dalam kasus impor daging, Zulkarnaen menerangkan, "dari sisi kewenangan, dia terkait kewenangannya ada disana," kata Zulkarnaen.

Ditanya mengenai kuota itu sendiri yang ternyata sudah jauh menurun?, Zulkarnaen menjawab, "bisa terjadi, kuotanya kan 80 ribu ton. Itu terdiri dari daging sapi hidup dan mati. Ya nanti akan kita dalami terus," jawabnya.

Dugaannya sacara umum, kewenangannya ada disana. Hingga saat ini tim Penyidik KPK masih melakukan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti, kemarin Kamis (7/2) KPK mengeledah apartemen Ahmad Fathanah di Margoda Depok.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2