Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Pajak Sidoarjo
Ketua KPK: Pemeriksaan KPK Ada Mekanismenya
Saturday 16 Jun 2012 18:05:00
 

Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polemik pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemilik PT Bhakti Investama Tbk , Hary Tanoesoedibjo dalam kasus suap pajak semakin memanas.

Pasalnya Ketua KPK, Abraham Smaad menyatakan, bahwa kedatangan Hary Tanoe tidak sesuai dengan yang dijadwalkan penyidik KPK. “ Di KPK kita punya Mekanisme tersendiri, kesiapan tersendiri . Dan tidak bisa dia (Hary Tanoe.red) datang seenaknya,” ujarnya saat di wawancara langsung oleh TVone, Sabtu (16/6).

Menurut Abraham, ada mekanisme yang dimiliki KPK dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam. Sehingga tidak ada pihak mana pun yang dapat mengintervensi aturan yang sudah ada. "KPK punya mekanisme dan jadwal tersendiri untuk memeriksa saksi," tambahnya.

Seperti diketahui, kemarin siang (15/6), Hary Tanoe mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi pemeriksaan. Padahal, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe, pada hari Rabu (13/6). Namun Hary Tanoe tidak hadir, dan justru menggelar konferensi pers di kantornya.

Dan saat datang ke KPK, penyidik enggan memeriksa dan hanya menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua Dewan Pakar Partai NasDem ini. "Jadi, saya hanya memberikan klarifikasi, tetapi ternyata KPK belum siap. Kami sepakat penjadwalan pada 28 Juni 2012. Hari Kamis, jam 10.00 pagi, saya akan datang lagi," kata Hary Tanoe di kantor KPK.

Pemeriksaan Hary Tanoe ini terkait dengan kasus suap restitusi pajak yang melibatkan Kepala Seksi KPP Sidoardjo Selatan Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunardjo. Nama terakhir ini dikait-kaitkan dengan PT Bhakti Investama. James diduga memberikan suap Rp280 juta kepada Tommy. (bhc/biz)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2