Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Pajak Sidoarjo
Ketua KPK: Pemeriksaan KPK Ada Mekanismenya
Saturday 16 Jun 2012 18:05:00
 

Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polemik pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemilik PT Bhakti Investama Tbk , Hary Tanoesoedibjo dalam kasus suap pajak semakin memanas.

Pasalnya Ketua KPK, Abraham Smaad menyatakan, bahwa kedatangan Hary Tanoe tidak sesuai dengan yang dijadwalkan penyidik KPK. “ Di KPK kita punya Mekanisme tersendiri, kesiapan tersendiri . Dan tidak bisa dia (Hary Tanoe.red) datang seenaknya,” ujarnya saat di wawancara langsung oleh TVone, Sabtu (16/6).

Menurut Abraham, ada mekanisme yang dimiliki KPK dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam. Sehingga tidak ada pihak mana pun yang dapat mengintervensi aturan yang sudah ada. "KPK punya mekanisme dan jadwal tersendiri untuk memeriksa saksi," tambahnya.

Seperti diketahui, kemarin siang (15/6), Hary Tanoe mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi pemeriksaan. Padahal, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe, pada hari Rabu (13/6). Namun Hary Tanoe tidak hadir, dan justru menggelar konferensi pers di kantornya.

Dan saat datang ke KPK, penyidik enggan memeriksa dan hanya menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua Dewan Pakar Partai NasDem ini. "Jadi, saya hanya memberikan klarifikasi, tetapi ternyata KPK belum siap. Kami sepakat penjadwalan pada 28 Juni 2012. Hari Kamis, jam 10.00 pagi, saya akan datang lagi," kata Hary Tanoe di kantor KPK.

Pemeriksaan Hary Tanoe ini terkait dengan kasus suap restitusi pajak yang melibatkan Kepala Seksi KPP Sidoardjo Selatan Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunardjo. Nama terakhir ini dikait-kaitkan dengan PT Bhakti Investama. James diduga memberikan suap Rp280 juta kepada Tommy. (bhc/biz)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2