Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Award
Ketua Komisi I DPR Kritik Panasonic Award
Monday 01 Jun 2015 02:42:26
 

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddik.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddik mengkritik Panasonic Award karena beberapa acara yang memenangi anugerah ini adalah justru acara televisi yang telah mendapat sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kamis malam lalu telah digelar Panasonic Award sebagai ajang penghargaan tahunan terhadap program siaran televisi nasional," katanya dalam pennyataan di Jakarta, Minggu (31/5).

Perhelatan ini, kata dia, punya gengsi dan sudah berlangsung selama belasan tahun. "Namun mengejutkan sekali menyaksikan nominasi program-program acara yang dihasilkan dan pemenang yang diumumkan dalam Panasonic Award," katanya.

Hal itu karena banyak program justru telah mendapat sanksi dari KPI karena isi tayangannya melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Coba bayangkan ada program YKS yang sudah diberhentikan KPI tapi masuk nominasi. Ada program sinetron 7 Manusia Serigala yang ditegur keras KPI malah jadi pemenang," katanya.

Bahkan program "Pesbuker" yang pernah diberhentikan sementara KPI juga menjadi pemenang. "Maka tak heran bila Panasonic Award kali ini mendapat reaksi negatif dari masyarakat," katanya.

Dengan mengacu survei rating AC Nielsen untuk nominasi dan sms masyarakat untuk penentuan pemenang, Panasonic Award bisa dituduh banyak pihak lebih sebagai agen industri dan pembenaran terhadap selera rendah sebagian masyarakat.

Apalagi, kata politisi PKS ini, Panasonic Award tidak melibatkan KPI sebagai lembaga yang oleh UU Penyiaran diberikan otoritas penilaian dan pengawasan isi siaran. "Dan yang lebih serius penilaian yang dilakukan Panasonic Award ada yang bertabrakan dengan arah dan tujuan penyiaran nasional yang selama ini diatur dalam UU Penyiaran," katanya.(sri/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Award
 
  Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
  Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
  Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
  Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
  Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2