Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Award
Ketua Komisi I DPR Kritik Panasonic Award
Monday 01 Jun 2015 02:42:26
 

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddik.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddik mengkritik Panasonic Award karena beberapa acara yang memenangi anugerah ini adalah justru acara televisi yang telah mendapat sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kamis malam lalu telah digelar Panasonic Award sebagai ajang penghargaan tahunan terhadap program siaran televisi nasional," katanya dalam pennyataan di Jakarta, Minggu (31/5).

Perhelatan ini, kata dia, punya gengsi dan sudah berlangsung selama belasan tahun. "Namun mengejutkan sekali menyaksikan nominasi program-program acara yang dihasilkan dan pemenang yang diumumkan dalam Panasonic Award," katanya.

Hal itu karena banyak program justru telah mendapat sanksi dari KPI karena isi tayangannya melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Coba bayangkan ada program YKS yang sudah diberhentikan KPI tapi masuk nominasi. Ada program sinetron 7 Manusia Serigala yang ditegur keras KPI malah jadi pemenang," katanya.

Bahkan program "Pesbuker" yang pernah diberhentikan sementara KPI juga menjadi pemenang. "Maka tak heran bila Panasonic Award kali ini mendapat reaksi negatif dari masyarakat," katanya.

Dengan mengacu survei rating AC Nielsen untuk nominasi dan sms masyarakat untuk penentuan pemenang, Panasonic Award bisa dituduh banyak pihak lebih sebagai agen industri dan pembenaran terhadap selera rendah sebagian masyarakat.

Apalagi, kata politisi PKS ini, Panasonic Award tidak melibatkan KPI sebagai lembaga yang oleh UU Penyiaran diberikan otoritas penilaian dan pengawasan isi siaran. "Dan yang lebih serius penilaian yang dilakukan Panasonic Award ada yang bertabrakan dengan arah dan tujuan penyiaran nasional yang selama ini diatur dalam UU Penyiaran," katanya.(sri/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Award
 
  Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
  Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
  Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
  Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
  Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2