Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ketua MK
Ketua MK: Tantangan Besar Indonesia Adalah Maraknya Korupsi dan Hukum Tidak Ditegakkan dengan Benar
Wednesday 23 May 2012 02:42:57
 

Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam “Pengajian Konstitusi” yang diselenggarakan di Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bondowoso, Jawa Timur (Foto: mahkamahkonstitus.go.id)
 
BONDOWOSO (BeritaHUKUM.com) - Indonesia sedang menghadapi sebuah tantangan besar yang dapat menghancurkan kelangsungan bagi negara Indonesia. Tantangan tersebut dengan maraknya korupsi besar-besaran dan hukum tidak ditegakkan dengan benar. Sejarah masa lalu menunjukkan hancurnya negara-negara besar jika orang bersalah terkait orang-orang terhormat tidak dihukum. Keberadaan hukum sendiri hanya membela orang-orang terhormat, namun sebaliknya menindas kaum yang lemah.

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam “Pengajian Konstitusi” yang diselenggarakan di Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bondowoso, Jawa Timur, Jum’at (19/5). Mahfud mengungkapkan dirinya dan banyak bagian masyarakat yang mencemaskan akan masalah tersebut. Namun menurutnya, jangan sampai hanya berhenti di cemas saja, tetapi semua harus berjuang untuk memperbaiki keadaan tersebut.

Nahdlatul Ulama terpanggil kembali oleh sejarah, karena NU memiliki peranan sejarah dalam berdirinya Indonesia. Saat Indonesia sedang dicengkeram oleh penjajah, kata Mahfud, NU melalui Muktamarnya di Banjarmasin 1935, ormas terbesar di Indonesia ini memutuskan perlunya untuk dibangun negara yang Islami untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat, tapi bukan negara Islam, seperti yang dirilis mahkamahkonstitusi pada Selasa (22/5).

Atas permasalahan besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, Mahfud bercerita akan kisah Rasulullah. Ketika didatangi sekelompok perempuan, yang meminta kepada Rasulullah untuk membebaskan seorang perempuan dari kesalahannya, karena perempuan tersebut berasal dari kelompok terhormat, dan akan menimbulkan rasa malu bagi kelompoknya. Rasulullah berkata bahwa sesungguhnya hancurnya bangsa-bangsa besar terdahulu, karena jika ada orang yang terhormat bersalah tidak dihukum, hukum membela orang-orang yang terhormat, namun menindas kaum yang lemah. Rasulullah pun bersumpah, jangan kamu sekali-kali merayu saya untuk tidak menegakkan hukum karena orang terhormat, bahkan jika Fatimah putrinya mencuri, akan dipotong tangannya.

Menurut Mahfud, Indonesia terancam oleh hal-hal seperti itu, dimana orang-orang besar yang bersalah sulit sekali dihukum, sulit menemukan pasal-pasalnya hingga berbulan-bulan, padahal uang negara sudah lebih dahulu habis mengalir kesana kemari. Namun, jika orang kecil yang bersalah, pasal yang digunakan untuk menghukum pelaku mudah ditemukan dan dikenakan pada pelaku.

Ditambahkan oleh Mantan Menteri Pertahanan RI di era Gus Dur ini, pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat tidak hanya berupa korupsi terhadap uang negara, namun juga korupsi terhadap peraturan-peraturan. Korupsi aturan dilakukan dimana peraturan dibuat sedemikian rupa agar ada celah untuk melakukan korupsi dan aturan disusun dan dibuat dengan cara-cara yang korup. “Maka tugas kita semua untuk mengemban tugas sejarah oleh para pendiri NU, yang ikut mendirikan negara ini,” ajak Ketua MK. Dan, merupakan suatu kenikmatan kita memiliki negara seperti Indonesia, yakni sebuah negara yang begitu makmur, subur dan indah, juga kaya, namun disayangkan jika akan dihancurkan oleh orang-orang yang korup.

Akibat kondisi tersebut, saat ini muncul tiga kelompok di lingkungan kita. Menurut Mahfud, tiga kelompok tersebut yakni kelompok koruptor, kelompok masyarakat anti korupsi, dan orang-orang yang menunggu siapa yang menang dari dua kelompok itu. Maka menjadi tugas kita memperkuat orang-orang yang benar yang anti korupsi untuk maju ke depan. Untuk itu, jika kita memilih pemimpin jangan hanya orang yang populer, diterima dan dapat dipilih semata, namun juga harus berintegritas, shidik, amanah, tabligh, dan fathonah, dan jangan hanya terpancing dengan pemberitaan di media.(im/mh/mk/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2