Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK-Polri
Ketua MK Usulkan Tim Investigasi Independen Kasus Novel di Bengkulu
Friday 12 Oct 2012 08:56:58
 

Mahfud MD saat dirinya berkunjung ke Ponpes Al-Hikam, Malang, Kamis (11/10), (Foto: Ist)
 
MALANG, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD mengusulkan agar pemerintah membentuk tim investigasi yang independen dalam rangka penanganan kasus yang menimpa salah satu penyidik KPK yakni Novel Baswedan di Bengkulu. Pasalnya, saat ini banyak institusi yang akan membentuk tim penyelidik atas kasus Novel Baswedan di Bengkulu tersebut.

Pernyataan Mahfud tersebut sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono untuk menghentikan sementara kasus yang menimpa Novel Baswedan."Sekarang setiap institusi bikin tim investigasi sendiri-sendiri, Polri sendiri, Kompolnas sendiri dan KPK juga," kata Mahfud saat ditemui wartawan saat dirinya berkunjung ke Ponpes Al-Hikam, Malang, Kamis (11/10). Acara ini dihadiri oleh para ulama, cendekiawan dan tokoh masyarakat se-Jawa Timur.

Menurutnya, lebih baik jika tim investigasi independen tersebut dibentuk yang berasal dari unsur-unsur seperti dari pengacara, dosen, mantan jaksa ataupun mantan hakim agung. Selain itu, mantan Menteri Pertahanan RI era Gus Dur ini juga menilai tindakan polisi yang mendatangi gedung KPK tidak tepat dari sisi timing dan tempat. "Seharusnya polisi kembali mengusut kasus yang menimpa Novel Baswedan pasca ia menyelesaikan kasus korupsi yang sedang ia tangani," imbuhnya.

Sementara itu, saat ditanya tentang konflik KPK-Polri, Mahfud mengungkapkan bahwa masing-masing lembaga baik KPK dan Polri akan melaksanakan keputusan presiden apa adanya. "Kalau sekarang misalkan kasus korupsi Korlantas SIM itu belum diserahkan ke KPK karena polisi masih menyelesaikan administrasi secara tepat. Yang jelas, ketika saya menemui Kapolri, dia sudah menegaskan akan melaksanakan instruksi presiden," pungkas Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta ini.(mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2