MALANG, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD mengusulkan agar pemerintah membentuk tim investigasi yang independen dalam rangka penanganan kasus yang menimpa salah satu penyidik KPK yakni Novel Baswedan di Bengkulu. Pasalnya, saat ini banyak institusi yang akan membentuk tim penyelidik atas kasus Novel Baswedan di Bengkulu tersebut.
Pernyataan Mahfud tersebut sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono untuk menghentikan sementara kasus yang menimpa Novel Baswedan."Sekarang setiap institusi bikin tim investigasi sendiri-sendiri, Polri sendiri, Kompolnas sendiri dan KPK juga," kata Mahfud saat ditemui wartawan saat dirinya berkunjung ke Ponpes Al-Hikam, Malang, Kamis (11/10). Acara ini dihadiri oleh para ulama, cendekiawan dan tokoh masyarakat se-Jawa Timur.
Menurutnya, lebih baik jika tim investigasi independen tersebut dibentuk yang berasal dari unsur-unsur seperti dari pengacara, dosen, mantan jaksa ataupun mantan hakim agung. Selain itu, mantan Menteri Pertahanan RI era Gus Dur ini juga menilai tindakan polisi yang mendatangi gedung KPK tidak tepat dari sisi timing dan tempat. "Seharusnya polisi kembali mengusut kasus yang menimpa Novel Baswedan pasca ia menyelesaikan kasus korupsi yang sedang ia tangani," imbuhnya.
Sementara itu, saat ditanya tentang konflik KPK-Polri, Mahfud mengungkapkan bahwa masing-masing lembaga baik KPK dan Polri akan melaksanakan keputusan presiden apa adanya. "Kalau sekarang misalkan kasus korupsi Korlantas SIM itu belum diserahkan ke KPK karena polisi masih menyelesaikan administrasi secara tepat. Yang jelas, ketika saya menemui Kapolri, dia sudah menegaskan akan melaksanakan instruksi presiden," pungkas Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta ini.(mk/bhc/rby) |