Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Ketua MPR: Jangan Beri Ruang Spekulasi Jual-Beli Vaksin Covid-19
2020-12-15 09:44:56
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah tidak memberi ruang bagi spekulasi jual-beli vaksin corona covid-19 jalur mandiri. Agar masyarakat tidak terkecoh dan dirugikan, Satgas Covid-19 dan PT Bio Farma harus meningkatkan intensitas sosialisasi informasi tentang rencana ketersediaan vaksin, jadwal vaksinasi, harga vaksin dan tata cara pembelian vaksin corona jalur mandiri.

"Inisiatif pihak tertentu yang mulai membuka pemesanan atau pre order vaksin corona jalur mandiri pada saat sekarang ini jelas terlalu terburu-buru. Pertama, kepastian waktu bagi ketersediaan vaksin untuk kebutuhan dalam negeri belum dapat ditetapkan. Selain itu, harga vaksin juga belum ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan pola distribusi vaksin dan metode jual-belinya juga masih dalam tahap rencana. Karena segala sesuatu tentang vaksin corona dan vaksinasi masih dalam tahap perencanaan dan pembahasan, siapa pun hendaknya tidak berspekulasi guna menghindari kerugian masyarakat," tegas Bamsoet di Jakarta, Senin (14/12).

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, Bio Farma memang berencana menerapkan metode pembelian dengan pemesanan lebih dahulu atau pre-order. Tetapi, hingga saat ini, Bio Farma belum melayani pre-order vaksin corona jalur mandiri untuk keperluan apapun. Termasuk keperluan fasilitas kesehatan maupun kebutuhan perorangan.

"Jumlah produk jadi vaksin corona yang tersedia saat ini hanya 1,2 juta dosis. Pemanfaatannya diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Rencananya, akan ada bahan baku vaksin corona untuk pembuatan 45 juta dosis pada Januari 2021. Tetapi, prioritas pemanfaatannya pun belum ditetapkan pemerintah," kata Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 ini mengingatkan, faktor yang tidak boleh diabaikan oleh masyarakat adalah ketentuan tentang izin penggunaan vaksin. Sebelum digunakan nantinya, vaksin corona harus mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use of authorization (EUA).

"Untuk kebutuhan jalur mandiri, vaksinnya memang belum ada. Karena ketentuan persyaratannya cukup ketat, masyarakat harus berhati-hati dan menunggu informasi resmi dari pemerintah. Termasuk informasi dari Satgas Covid-19 maupun dari Bio Farma sendiri," pungkas Bamsoet.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2