JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung usulan pembentukan komite kepresidenan yang secara khusus membahas soal pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Usulan itu muncul dalam pertemuan antara Ketua MPR dan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan) di Ruang Kerja Ketua MPR, Gedung Nusantara III lantai 9, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11). Dalam pertemuan itu Zulkifli menerima H.S. Dillon dan Haris Azhar dan beberapa staf Kontras.
Haris Azhar menjelaskan kedatangan ke MPR untuk menyampaikan beberapa hal terutama penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Sebab, pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM yang berat, yang terjadi di berbagai daerah selama 40 tahun belakangan ini belum ada penyelesaiannya.
"Apa yang dilakukan pemerintah hari ini tidak terkonsolidasi dengan baik. Karena kabinet dan pejabat berganti sehingga tidak terkonsolidasi. Akibatnya para korban pelanggaran HAM belum memperoleh keadilan dari Aceh hingga Papua," katanya.
Dalam pertemuan itu, Kontras mengusulkan agar Zulkifli Hasan sebagai Ketua MPR bicara kembali ke presiden. "Sebelumnya kepada presiden, Ketua MPR juga sudah pernah bicara tentang penyelesaian pelanggaran HAM. Zulkifli diharapkan menyampaikan usulan dari masyarakat sipil agar presiden membentuk komite kepresidenan," kata Haris Azhar.
Menurut Haris Azhar, komite kepresidenan adalah sebuah komite yang terdiri dari 5 sampai 7 orang, bekerja dalam kurun waktu tertentu, yang bekerja untuk merumuskan penyelesaian pelanggaran HAM ke presiden. "Komite ini bukanlah penegak hukum. Komite ini merumuskan satu kebijakan buat presiden untuk penyelesaian hukum kasus HAM," ujarnya.
Jika penyelesaian hukum pelanggaran HAM itu tidak bisa dilakukan, lanjut Haris, lalu bagaimana penyelesaian non hukumnya serta kebijakan dan proses yang akan diambil presiden. "Komite ini tidak melakukan penyelidikan pelanggaran HAM karena bahan-bahan sudah ada semua," ucapnya.
Kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut antara lain kasus Trisakti, kasus Semanggi, pelanggaran HAM di Aceh, di Papua, Talangsari. Semuanya sudah ada Komnas HAM. Untuk kasus lain seperti kasus Munir, Marsinah, Komite ini bisa mengusulkan ke presiden dan presiden bisa memanggil Komnas HAM.
Ketua MPR Zulkfili Hasan mendukung pembentukan Komite Kepresidenan tersebut. Zulkfili Hasan juga berjanji akan berbicara kembali dengan presiden bagaimana penyelesaian kasus-kasu pelanggaran HAM.(MPR/bh/sya) |