Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
HAM
Ketua MPR Dukung Pembentukan Komite Kepresidenan Untuk HAM
2016-11-17 14:23:19
 

Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam pertemuan menerima H.S. Dillon dan Haris Azhar dan beberapa staf Kontras di Ruang Kerja Ketua MPR, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung usulan pembentukan komite kepresidenan yang secara khusus membahas soal pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Usulan itu muncul dalam pertemuan antara Ketua MPR dan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan) di Ruang Kerja Ketua MPR, Gedung Nusantara III lantai 9, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11). Dalam pertemuan itu Zulkifli menerima H.S. Dillon dan Haris Azhar dan beberapa staf Kontras.

Haris Azhar menjelaskan kedatangan ke MPR untuk menyampaikan beberapa hal terutama penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Sebab, pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM yang berat, yang terjadi di berbagai daerah selama 40 tahun belakangan ini belum ada penyelesaiannya.

"Apa yang dilakukan pemerintah hari ini tidak terkonsolidasi dengan baik. Karena kabinet dan pejabat berganti sehingga tidak terkonsolidasi. Akibatnya para korban pelanggaran HAM belum memperoleh keadilan dari Aceh hingga Papua," katanya.

Dalam pertemuan itu, Kontras mengusulkan agar Zulkifli Hasan sebagai Ketua MPR bicara kembali ke presiden. "Sebelumnya kepada presiden, Ketua MPR juga sudah pernah bicara tentang penyelesaian pelanggaran HAM. Zulkifli diharapkan menyampaikan usulan dari masyarakat sipil agar presiden membentuk komite kepresidenan," kata Haris Azhar.

Menurut Haris Azhar, komite kepresidenan adalah sebuah komite yang terdiri dari 5 sampai 7 orang, bekerja dalam kurun waktu tertentu, yang bekerja untuk merumuskan penyelesaian pelanggaran HAM ke presiden. "Komite ini bukanlah penegak hukum. Komite ini merumuskan satu kebijakan buat presiden untuk penyelesaian hukum kasus HAM," ujarnya.

Jika penyelesaian hukum pelanggaran HAM itu tidak bisa dilakukan, lanjut Haris, lalu bagaimana penyelesaian non hukumnya serta kebijakan dan proses yang akan diambil presiden. "Komite ini tidak melakukan penyelidikan pelanggaran HAM karena bahan-bahan sudah ada semua," ucapnya.

Kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut antara lain kasus Trisakti, kasus Semanggi, pelanggaran HAM di Aceh, di Papua, Talangsari. Semuanya sudah ada Komnas HAM. Untuk kasus lain seperti kasus Munir, Marsinah, Komite ini bisa mengusulkan ke presiden dan presiden bisa memanggil Komnas HAM.

Ketua MPR Zulkfili Hasan mendukung pembentukan Komite Kepresidenan tersebut. Zulkfili Hasan juga berjanji akan berbicara kembali dengan presiden bagaimana penyelesaian kasus-kasu pelanggaran HAM.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
  Barikade '98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kejahatan HAM 1998 dan Kasus Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2