Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kripto
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong OJK Segera Dirikan Bursa Kripto Indonesia
2023-06-19 23:50:45
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menekankan, seiring telah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh, dari mulai perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, transaksi kripto, hingga koperasi, maka rencana pendirian Bursa Kripto Indonesia sebaiknya dilakukan oleh OJK. Karena itu, di masa transisi berlakunya UU P2SK selama dua tahun ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebaiknya menahan diri agar tidak mengeluarkan kebijakan strategis seperti pendirian Bursa Kripto Indonesia.

"Dengan demikian tidak terjadi dispute, kesalahpahaman, maupun tumpang tindih peraturan di kemudian hari. Karena jika Bursa Asset Kripto Indonesia dipaksakan didirikan oleh Bappebti, dikhawatirkan masyarakat akan mengalami kebingungan dan kerancuan peraturan di kemudian hari. Pada akhirnya justru akan merugikan masyarakat serta perkembangan aset kripto di Indonesia," ujar Bamsoet usai menerima Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, di Jakarta, Senin (19/6/23).

Turut hadir antara lain, Direktur Utama PT BDER Venture Indonesia Junaidi Elvis, serta Direktur Surfin Meta Digital Technology PTE. LTD Wu Yanan.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pasar kripto Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, dan urutan 30 di dunia. Hingga Februari 2023, jumlah investor aset kripto tercatat mencapai 16,99 juta orang, jauh lebih besar dari jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai sekitar 10,31 juta orang. Sepanjang tahun 2022, akumulasi nilai transaksi aset kripto juga terus tumbuh dengan angka kapitalisasi yang fantastis, mencapai hampir Rp 305 triliun. Nilai transaksi aset kripto sejak awal tahun 2023 hingga April 2023 tercatat sudah mencapai Rp 49,26 triliun.

"Kehadiran Bursa Kripto Indonesia yang dilakukan oleh OJK sangat penting agar bisa semakin mendorong kemajuan industri perdagangan aset kripto di Indonesia, karena dapat membantu pengawasan transaksi kripto, memberikan keterbukaan informasi, serta memberikan perlindungan bagi investor. Sekaligus menjadikan Indonesia sebagai hub kripto di wilayah Asia," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengapresiasi kerjasama yang dilakukan Surfin Meta Digital Technology PTE. LTD melalui Kuai Kuai Belt and Roads Holding Pte. Ltd dengan PT BDER Ventures Indonesia, untuk mengembangkan finansial teknologi service di Indonesia. Salah satunya dengan mengembangkan ekosistem P2P Lending, Bank Digital, Kartu Kredit, Pasar Modal, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, hingga Kripto.

"Hadirnya Surfin Meta Digital Technology PTE. LTD yang bermarkas di Singapura dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia, menjadi bukti bahwa perkembangan digital ekonomi Indonesia memiliki potensi yang luar biasa. Termasuk didalamnya potensi dan daya tarik Kripto. Karena itu pemerintah dan stakeholders terkait lainnya seperti OJK patut mendukung, salah satunya melalui pendirian Bursa Kripto Indonesia," pungkas Bamsoet.



 
   Berita Terkait > Kripto
 
  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong OJK Segera Dirikan Bursa Kripto Indonesia
  Marak Investasi Bodong, Rudi Hartono Minta Bappebti Segera Bertindak
  Legislator Pertanyakan OJK Larang Perdagangan Kripto
  Bamsoet: Perlu Regulasi dan Penegakan Hukum Aset Kripto dan Digital Trading
  Sempat Dilarang, Bappebti Klarifikasi Soal Token Kripto ASIX Milik Anang Ashanty
 
ads1

  Berita Utama
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

 

ads2

  Berita Terkini
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2