Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Palestina
Ketua MPR dan Ketua Parlemen Turki Minta PBB Keluarkan Resolusi Hentikan Agresi Israel ke Palestina
2021-05-20 03:46:59
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Ketua Parlemen Turki H.E. Mr. Mustafa Sentop berkomunikasi melalui sambungan telepon, membahas kondisi terkini di Israel dan Palestina. Indonesia dan Turki, sebagaimana juga disampaikan Presiden Joko Widodo dan Presiden Erdogan dalam komunikasi melalui sambungan telepon, mengutuk keras pelanggaran dan agresi yang berulang kali dilakukan Israel, yang menargetkan warga sipil di seluruh wilayah Pendudukan Palestina. Khususnya di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, yang telah membunuh, melukai, dan menyebabkan penderitaan bagi banyak orang, termasuk wanita dan anak-anak.

"Kita juga menekankan pentingnya Indonesia dan Turki bekerjasama menggalang dukungan global, khususnya dari negara-negera berpenduduk muslim yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI), maupun organisasi lainnya, guna menekan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera mengeluarkan resolusi mengutuk dan menghentikan agregasi Israel terhadap Palestina. Mengingat Sidang Dewan Keamanan PBB yang dilakukan pada Minggu (16/5/21), gagal mengambil tindakan tegas terhadap Israel," ujar Bamsoet usai menerima telepon Ketua Parlemen Turki, H.E. Mr. Mustafa Sentop, di Bali, Selasa (18/5).

Bamsoet menegaskan, Indonesia mengecam tindakan Israel yang juga menduduki wilayah dan merampas bangunan-bangunan di pemukiman warga Palestina di wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Tindakan Israel tersebut menurut Bamsoet harus dihentikan sesegera mungkin untuk meredakan situasi dan menghentikan jatuhnya lebih banyak korban jiwa.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini yakin dan percaya, bahwa Indonesia dan Turki dapat terus bersama-sama menyuarakan perjuangan bagi rakyat Palestina.

"Sebagai ketua Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia, Saya mendukung upaya pemerintah Indonesia dan Pemerintah Turki saat ini yang telah menyuarakan keadilan bagi Palestina melalui berbagai forum internasional. Saya juga berharap bahwa persatuan negara-negara Organisasi Kerjasama Islam perlu terus dijaga untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina. Indonesia selalu mendukung perjuangan rakyat Palestina sehingga tercapainya perdamaian berdasarkan two-state solution," ujar Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, alinea pertama pembukaan konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia dan Palestina bahkan sudah saling mendukung kemerdekaan masing-masing sejak tahun 1944.

"Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno kembali menegaskan, selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menantang penjajahan Israel," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyesalkan pernyataan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menyatakan penghentian serangan tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Bahkan menegaskan serangan Israel ke Gaza terus berlangsung dengan kekuatan penuh.

"Padahal Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres, dalam pembukaan sidang Dewan Keamanan PBB telah mendesak Israel dan kelompok Hamas untuk segera menghentikan serangan. Berbagai negara dunia, seperti Qatar, Mesir, Jerman, Malaysia, Brunei Darussalam, dan bahkan Pemimpin Umat Katolik Paus Fransiskus, juga sudah menyerukan agar serangan bisa segera dihentikan," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini memaparkan, Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan sebanyak 197 warga Palestina tewas, termasuk 58 anak-anak dan 34 perempuan. Israel mengatakan, sebanyak 10 warganya tewas, termasuk dua anak-anak.

"Butuh peran konkrit dari PBB, maupun negara besar seperti Amerika, Rusia, maupun negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) seperti Indonesia, Turki, Mesir, dan Qatar, agar gencatan senjata antara Hamas (Palestina) dengan Israel bisa segera terwujud. Sehingga tidak lagi memakan korban jiwa. Sebab, pertempuran antara kelompok Hamas dan Israel telah memasuki pekan kedua. Belum terlihat tanda-tanda pertempuran itu menurun," pungkas Bamsoet.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Palestina
 
  Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
  Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
  Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
  Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
  HNW: Dukungan Presiden Jokowi Terhadap Kemerdekaan Palestina, Perlu Ditindaklanjuti Dengan Konkret
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2