Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
ICMI
Ketua Umum ICMI: KPK Tak Boleh Main Politik
2017-09-09 12:46:07
 

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie.(Foto: iwanarmanias/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dibenarkan terlibat dalam drama politik. Pernyataan tersebut ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini menjadi Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie. Pesan tersebut disampaikannya saat Tim Pansus Angket KPK berkunjung ke Sekretariat ICMI. Kedatangan pansus dalam rangka meminta masukan dan pertimbangan dari seorang Profesor Hukum Tata Negara itu.

"KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik mempersoalkan undang-undang. Jadi pelaksana undang-undang itu ikut aja apa kata legislator," papar Jimly di ruang pertemuan Sekretariat ICMI, Jl. Proklamasi, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dia menjelaskan, saat DPR bersama dengan Presiden akan merevisi atau membuat undang-undang, KPK tidak boleh berinisitif untuk minta didengar, dan hal ini berlaku untuk semua lembaga yang diatur undang-undang. Dia mengatakan semua lembaga pelaksana undang-undang pantasnya didengar, tapi tidak boleh merasa berhak untuk menentukan.

"Public policy making itu urusan politik, tapi pantasnya diundang dan didengar pengalamannya. Soal utamanya, kewenangan mutlak Presiden dengan DPR," ungkap Jimly.

Dia menambahkan ke depan seharusnya banyak urusan ketatanegaraan yang diperbaiki. Membangun etika konstitusional, negara harus membangun tradisi etika konstitusi. Jimly mengungkapkan, pada periode kepemimpinan KPK yang telah lalu, ada kekeliruan yang dilakukan pimpinan KPK, yakni berusaha mengintervensi perubahan udang-undang. Sikap tersebut tidak dibenarkan.

"Misalnya dulu pimpinan KPK periode yang dulu pernah mengirimkan surat menentang perubahan undang-undang. Tidak bisa. Itu bukan urusannya. Itu main politik artinya," ujar Jimly.

Kunjungan ke Sekretarian ICMI ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, disertai pula Anggota Pansus Angket lainnya, diantaranya Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu, dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat, dari Fraksi PPP Anas Thahir, dan dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi.(eko,sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > ICMI
 
  Dewan Pakar ICMI, Anton Digdoyo: Pak Wiranto Harus Hati-Hati Bicara
  Ketua Umum ICMI: KPK Tak Boleh Main Politik
  JK: ICMI Organisasi Islam Terlengkap di Indonesia
  Wabup Aceh Utara Lantik Lima Pengurus ICMI
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2