Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
ICMI
Ketua Umum ICMI: KPK Tak Boleh Main Politik
2017-09-09 12:46:07
 

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie.(Foto: iwanarmanias/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dibenarkan terlibat dalam drama politik. Pernyataan tersebut ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini menjadi Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie. Pesan tersebut disampaikannya saat Tim Pansus Angket KPK berkunjung ke Sekretariat ICMI. Kedatangan pansus dalam rangka meminta masukan dan pertimbangan dari seorang Profesor Hukum Tata Negara itu.

"KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik mempersoalkan undang-undang. Jadi pelaksana undang-undang itu ikut aja apa kata legislator," papar Jimly di ruang pertemuan Sekretariat ICMI, Jl. Proklamasi, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dia menjelaskan, saat DPR bersama dengan Presiden akan merevisi atau membuat undang-undang, KPK tidak boleh berinisitif untuk minta didengar, dan hal ini berlaku untuk semua lembaga yang diatur undang-undang. Dia mengatakan semua lembaga pelaksana undang-undang pantasnya didengar, tapi tidak boleh merasa berhak untuk menentukan.

"Public policy making itu urusan politik, tapi pantasnya diundang dan didengar pengalamannya. Soal utamanya, kewenangan mutlak Presiden dengan DPR," ungkap Jimly.

Dia menambahkan ke depan seharusnya banyak urusan ketatanegaraan yang diperbaiki. Membangun etika konstitusional, negara harus membangun tradisi etika konstitusi. Jimly mengungkapkan, pada periode kepemimpinan KPK yang telah lalu, ada kekeliruan yang dilakukan pimpinan KPK, yakni berusaha mengintervensi perubahan udang-undang. Sikap tersebut tidak dibenarkan.

"Misalnya dulu pimpinan KPK periode yang dulu pernah mengirimkan surat menentang perubahan undang-undang. Tidak bisa. Itu bukan urusannya. Itu main politik artinya," ujar Jimly.

Kunjungan ke Sekretarian ICMI ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, disertai pula Anggota Pansus Angket lainnya, diantaranya Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu, dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat, dari Fraksi PPP Anas Thahir, dan dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi.(eko,sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > ICMI
 
  Dewan Pakar ICMI, Anton Digdoyo: Pak Wiranto Harus Hati-Hati Bicara
  Ketua Umum ICMI: KPK Tak Boleh Main Politik
  JK: ICMI Organisasi Islam Terlengkap di Indonesia
  Wabup Aceh Utara Lantik Lima Pengurus ICMI
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2