Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KNPI
Ketum KNPI Haris Pertama Dipukuli OTK di Kawasan Cikini
2022-02-21 23:11:40
 

Ketum KNPI Haris Pertama usai dikeroyok dan dipukuli orang tak dikenal (OTK) di Cikini, Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikabarkan diserang oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2).

Kabar tersebut dibenarkan Haris. Ia mengaku dikeroyok dan dipukul oleh sejumlah OTK sekitar pukul 14.00 WIB di parkiran rumah makan Garuda, Cikini.

"Dihajar dan dipukul oleh orang tidak dikenal lebih dari 3 orang di Restoran Garuda,” kata Haris kepada wartawan, Senin (21/2).

Haris menduga, sebelum diserang dirinya sudah dibuntuti oleh OTK.

"Diduga sudah diikuti sejak dari rumah, pada saat di parkiran rumah makan Cikini, orang tersebut menghajar dengan batu dan benda tumpul lainnya," ujarnya.

Usai melakukan pengeroyokan dan pemukulan, kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan Haris ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat.

Dilansir dari laman cnnindonesia, Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Alvin Pratama menyebutkan bahwa korban bernama Haris Pertama telah membuat laporan terkait pemukulan terhadap dirinya oleh OTK.

"Iya benar, korban telah melapor dan kita masih cek," kata Alvin, Senin (21/2).

Adapun akibat pemukulan itu, korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah.
Hingga berita ini ditulis, Haris masih menjalani perawatan di RSCM, Jakarta Pusat.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2