Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PPP
Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
2018-07-30 20:11:35
 

Tampak Humprey Djemat dan para petinggi PPP Muktamar Jakarta saat menggelar konferensi pers, Senin (30/7).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta Djan Faridz resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Wasekjen PPP Muktamar Jakarta Sudarto dalam konferensi pers yang diadakan di Restoran Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat pada, Senin (30/7).

"Pada siang hari ini kami kompak, apa yang menjadi keputusan rapat pleno DPP hari Minggu (29/7), dimana agendanya menerima pengunduran diri Djan Faridz dan mengangkat Waketum Humprey Djemat sebagai Plt," kata Sudarto.

Sementara, Plt Ketum PPP Muktamar Jakarta Humprey Djemat kemudian membacakan surat resmi dari Djan Faridz perihal surat pengunduran dari Jabatan Ketum PPP Muktamar Jakarta.

"Tadi seperti yang disampaikan, dan juga sesuai undangan Pak Djan Faridz mengajukan permohonan pengunduran dirinya ke PPP, nanti saya bacakan. Jadi per tanggal 30 Juli 2018 berkaitan dengan pengunduran diri ketum ditujukan kepada DPP PPP degan hormat teriring doa kami semoga Allah SWT menyertai bapak dengan taufik dan hidayahmya. Saya Djan Faridz dengan masa bakti berdasarkan ketetapan di Jakarta dengan ini menyampaikan surat pengunduran diri ketua umum. Saya mohon maaf kekurangan dalam menjalankan amanah muktamar PPP di Jakarta. Saya mengucapkan terima kasih kepada kader dan simpatisan PPP yang memberikan kepercayaan hingga saat ini," kata Humprey.

"DPP memutuskan sejak per 30 Juli 2018 Bapak Djan Faridz sudah mengundurkan diri. Oleh karena beliau sudah mengundurkan diri berdasarkan AD/ART maka harus ditunjukkan Waketum sebagai Plt dimana dalam tugasnya sesuai ketentuan AD/ART yang ada harus melakukan muktamar luar biasa selambat-lambatnya enam bulan," sambungnya.

Ketika ditanya mengenai langkah ke depan PPP muktamar Jakarta untuk islah dengan PPP kubu Romahurmuziy, Humprey menegaskan pihaknya akan mengupayakan hal tersebut.

"Soal islah kita tetap ingin memperjuangkan dan menyatukan PPP. Bahwa perjuangan yang belum tuntas oleh Djan Faridz kita tuntaskan. Wujudnya bisa beragam tapi kita ingin menyatukan," ujarnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2