Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Romahurmuziy
Ketum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah
2018-08-20 10:40:17
 

Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi) hari ini, Senin (20/8). Romi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah.

Tak hanya Romi, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Labuhanbatu Utara, Khaeruddin Syah Sitorus. Khaeruddin juga akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo (YP).

"Hari ini, Senin 20 Agustus 2018, diagendakan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka YP ?dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah, yaitu Khaerudinsyah Sitorus, dan M Romahurmuziy," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya.

Belum diketahui kaitan Romi dalam perkara ini. Diduga, penyidik akan mengonfirmasi Romi terkait dugaan aliran uang suap ?dana perimbangan daerah yang mengalir ke sejumlah pihak, pada pemeriksaan kali ini.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah kader PPP yang di antaranya, Wabendum PPP, Puji Suhartono, anggota Komisi IX DPR fraksi PPP, Irgan Chairu Mahfiz, serta Wali Kota Tasikmalaya asal PPP, Budi Budiman.

KPK sendiri memang sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono. Pengembangan mengarah ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.

Dugaan pengembangan perkara mencuat setelah tim penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Tiga lokasi itu yakni, kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City.

Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.

Febri menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan ?yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.

"Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain," kata Febri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait ?kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.(qlh/okezone/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Romahurmuziy
 
  IPI: Kasus OTT Ketum PPP Romahurmuziy Tidak Berdampak pada Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf Amin
  Ketum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah
  SBY Peringatkan Romahurmuziy dan Ngabalin
  MA Kabulkan Gugatan Kubu Romi, Ketum PPP Romahurmuziy Ajak Gabung Djan Faridz
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2