Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencemaran Nama Baik
Ketum PSI Grace Natalie dan 3 Kader PSI Resmi Dilaporkan ke Polisi
2019-01-08 04:01:07
 

Tiga kader PSI; Dara Adinda Kusuma Nasution, Raja Juli Antoli, Tsamara Amany saat jumpa pers acara Kebohongan Award.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan 3 Kader PSI resmi dilaporkan ke Polisi oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas kasus kebohongan award.

Selain Grace, diketahui tiga kader PSI lainnya yaitu Raja Juli Antoli, Tsamara Amany, dan Dara Adinda Kusuma Nasution turut dipolisikan ACTA untuk kasus yang sama tersebut.

Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan sebagai simpatisan pihaknya tidak bisa menolenransi kasus 'kebohongan award' yang menyeret tiga nama, antaranya Capres Nomor urut 02 yang juga Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Cawapres Nomor Urut 02 yang juga Dewan Pembina Gerindra Sandiaga Uno, dan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

Menurut Hendarsam apa yang sudah dilakukan kader PSI tersebut sudah termasuk pelecehan dan penghinaan.

"Kami menanggapi itu sudah di luar kultur adat politik kita. Apalagi apa yang dijustifikasi PSI belum tentu betul. Apa benar. Tolok ukur harus ada, kayak misalnya keputusan pengadilan," kata Hendarsam kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Minggu (6/1).

Hendarsam menilai apa yang sudah diperbuat PSI tentu sudah merugikan banyak pihak. Terlebih kini Prabowo dan Sandiaga sedang maju pada bursa pemilihan Presiden 2019.

"Saya rasa merugikan iklim demokrasi menjelang pilpres ini. Kan sebagai kita ketahui pihak Jokowi saja tidak setuju (dengan kebohongan award)," ungkap Hendarsam.

Ia mengatakan sudah seharusnya PSI tidak gegabah dan membuat kegaduHan seperti ini. Hendarsam pun menganggap tingkah PSI tidak memberi pendidikan poltik kepada masyarakat.

"Ini tidak ada hasil yang didapat, selain hanya menyakiti saja. Kalau masyarakat umum ngomong wajar, kalau parpol yang ngomong, gimana mau memberikan pendidikan politik. Tidak tepat, sangat membodohi masyarakat," ujarnya.

Laporan ACTA sendiri diterima dengan nomor LP/B/0023/I/2019/Bareskrim tertanggal 6 Januari 2019 malam.

Keempat nama yang dilaporkan tersebut diduga melanggar tindak pidana kejahatan tentang konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) Pasal 156 KUHP Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Jadi kalau kata PSI pengen kasih pembelajaran politik, ya kami juga ingin kasih. Harapan bisa buat jera dan diproses hukum. Jadi tinggal tunggu proses selanjutnya," kata Hendarsam.

Sebelumnya, PSI menggelar Kebohongan Award dilengkapi piagam dan piala bagi para pemenangnya. PSI menetapkan Prabowo berhak dapat award 'Kebohongan Paling Lebay'. Penghargaan ini adalah respons atas pernyataan Prabowo soal selang cuci darah bagi pasien BPJS Kesehatan di RSCM Jakarta.

Kepada pendampingnya, Sandiaga Uno, PSI memberikan penghargaan 'Kebohongan yang Hakiki' atas pernyataannya soal pembangunan tol tanpa utang.

Terakhir, PSI memberikan penghargaan kategori 'Kebohongan Terhalusinasi' kepada BPN, khususnya Andi Arief yang menyebarkan berita bohong soal surat suara tercoblos.((ryh/kid/CNNIndonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2