Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penganiayaan
Ketum PWRI, Suriyanto: Polri Harus Anyomi Korban Penganiayaan di Bengkel Kafe
Wednesday 01 Apr 2015 23:07:47
 

Ketum PWRI, Suriyanto saat diwawancarai oleh para awak Media.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak kasus-kasus pidana yang terjadi di Negara tercinta ini dan sudah dilaporkan korbannya kepada pihak penegak hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia, namun kadang laporan tersebut ada yang cepat ditindak lanjuti, tetapi ada juga yang jalan ditempat, atau yang lebih ironis lagi kasus tersebut sudah disimpan baik-baik didalam peti atau sudah diamankan dan terkendali atau diistilahkan dengan 86.

Seperti contohnya yang menimpa Korban penganiayaan dua orang anggota Bhayangkara di Polda Metro Jaya dengan pangkat Pamen Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hermanto dan Kompol Teuku Arsya Khadafi oleh oknum anggota Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di Bengkel Kafe SCBD beberapa waktu lalu.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada media mengatakan, "Salah satu korbannya mengalami patah tulang rusuk sebanyak 3 tulang, dan satunya lebam-lebam wajahnya, kasihan mereka,” ujar seseorang, yang namanya tidak mau disebutkan, di Jakarta, Rabu, (1/4).

Sebelumnya, menurut Ketua Umum PWRI, Suriyanto, PD, SH mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap kedua Pamen Polda Metro Jaya sebaiknya tetap dilanjutkan proses penyidikannya.

"kasihan mereka anggota Bhayangkara yang sudah tinggi pangkatnya, kemungkinan juga akan menjadi salah satu pimpinan Jabatan di Kepolisian RI, dan saya tidak memanas-manasi situasi ini, berikanlah penjelasan kepada masyarakat umum, apakah sudah selesai atau berjalan ditempat kasus pidana tersebut, agar publik dapat mengetahuinya dengan terang benderang dan transparan, dan Polri harus ayomi Warga masyarakat yang lemah,” tegasnya di Kantor DPP PWRI Kawasan Rawamangun Jakarta Timur, Sabtu (28/3) lalu.

Lanjutnya, saya mendukung supremasi hukum harus ditegakkan dinegara tercinta ini, dan tidak ada WNI yang kebal hukum, semua ada prosedurnya baik sipil maupun militer sama kedudukannya di mata hukum di NKRI ini yang salah harus

Sedangkan menurut Hasanudin Harahap, Sekjen ASPEHINDO (Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia) mengatakan melalui via selulernya, kasus penganiayaan yang terjadi di Bengkel Kafe akan menjadikan masyarakat ketakutan untuk bersantai ditempat hiburan, baik kafe, Sauna, Bar, Karaoke dan lainnya, sehingga wisatawan baik asing (mancanegara), maupun domestik atau lokal, akan trauma dengan keributan ditempat hiburan, apalagi pelakunya anggota militer TNI yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Yang lebih ironis korbannya anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang sudah jelas seorang Perwira Menengah, apalagi masyarakat sipil biasa, akan runyam jadinya. Marilah kita ciptakan suasana yang aman dan damai, sehingga kita akan senang ketempat hiburan untuk melepaskan kepenatan setelah kita bekerja, dan ini akan menjadi pemasukan bagi pemerintah melalui pajak hiburan yang cukup besar,” jelas Hasanuddin Harahap.

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Pihaknya sudah menyerahkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya, selanjutnya Polda Metro Jaya yang mengusut dan menindak lanjuti kasus ini hingga tuntas, dan ini bukan urusan kami lagi,” katanya di Kantor Kompolnas Kebayoran, baru-baru ini.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2