Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PNS
Kewajiban Pemotongan Gaji untuk Zakat kepada PNS Masih Butuh Kajian
2018-02-07 11:46:38
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana pungutan gaji PNS untuk zakat mendapat respon dari Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Menurutnya, pemerintah harus mengkaji secara hati-hati dan teliti agar wacana peraturan tersebut tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Ia membenarkan, membayar zakat adalah kewajiban setiap umat Muslim, namun kewajiban itu tidak bisa dipaksakan oleh pemerintah jika tidak dikaji secara matang.

"Jangan hanya sekadar melempar wacana menurut saya. Itu harus dikonkretkan dan harus berhati-hati dalam ber-statement," kata Taufik, usai menerima Panitia Hari Musik Nasional di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).

Seyogyanya, tambah Taufik, persoalan zakat profesi PNS diserahkan ke masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat. Dan lebih baik, pemerintah fokus melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani mereka. Ia meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak asal melempar wacana terkait pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.

Politisi F-PAN itu berharap, pemerintah juga harus memperhatikan kehidupan personal masing-masing PNS muslim. Ia menyebut, zakat justru akan membenani PNS muslim jika yang bersangkutan sudah melakukan zakat di tempat tertentu. "Kalau ditambah lagi, dipotong gaji ini kan jadi tumpang tindih banyak hal. Bukan tidak setuju, tapi diatur dahulu," imbuh Taufik.

Taufik mengungkapkan, pemerintah wajib mengatur mekanisme khusus jika bersikeras menerbitkan regulasi itu. Pemerintah diminta mengatur PNS yang wajib menyerahkan 2,5 persen gajinya dan mengatur pihak mana yang mengelola zakat para PNS.

Tak hanya itu, pemerintah juga harus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar memilki pandangan yang sama atas kebijakan itu. Jika ada kata sepakat, pemerintah dapat menerbitkan kebijakan itu dalam bentuk Keppres, Peraturan Presiden, atau Undang-Undang.

"Karena memotong gaji perlu ada komitmen, kebersamaan, dan yang terakhir itu keikhlasan," pesan politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Rencana pemotongan zakat dari gaji PNS sebelumnya disebutkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pihaknya tengah mempersiapkan aturan tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Namun ia menegaskan, pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifat wajib. PNS muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.(eko/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
  Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2