JAKARTA, Berita HUKUM - Meski belum bisa memastikan dirinya akan menjadi peserta Pemilukada Jawa Timur, Bakal calon Gubernur Khofifah Indar Parawansah menyambut gembira hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurutnya, putusan tersebut memberikan semangat baru pada dirinya untuk mengarungi Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013.
"Menjadi semangat baru, dan menimbulkan sinergi. Kami lihat ada cahaya keadilan yang muncul dari DKPP ini," kata Khofifah seusai menghadiri sidang putusan DKPP, di Jakarta, Rabu (31/7).
Dirinya akan memberikan wewenang pada kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dalam mengambil keputusan strategis terkait niatnya maju sebagai cagub Jatim.
Selain itu, ia juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Timur mengambil pelajaran berharga dari kasus ini. Khofifah meminta KPU Jatim lebih berhati-hati dan netral dalam mengambil suatu putusan terkait pemilihan kepala daerah dan lainnya.
"Berikutnya akan dilaksanakan oleh kuasa hukum. Putusan DKPP ini menjadi referensi dasar kita," ujarnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Khofifah, Otto Hasibuan mengapresiasi putusan yang dibacakan oleh DKPP. Menurutnya, jika merujuk pada putusan DKPP, maka KPU Pusat harus meloloskan kliennya itu bertarung di Pilkada Jatim.
"Putusan tersebut telah memenuhi harapan kami. Perintah diberikan pada KPU, berarti Khofifah harus diloloskan sebagai cagub," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan Khofifah-Herman. Bersamaan dengan itu, tiga anggota KPU Jawa Timur dinyatakan diberhentikan sementara, sampai Keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat diperbaiki.
Dari putusan tersebut, nasib Khofifah-Herman (BerKah) mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013 kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
DKPP memerintahkan KPU Pusat meninjau kembali secara tepat dan cepat mengenai putusan KPU Jawa Timur, tentang penetapan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat. DKPP juga meminta KPU Pusat untuk mengawasi keputusan tersebut.(bhc/riz) |