Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Jatim
Khofifah: Kami Lihat Ada Cahaya Keadilan yang Muncul dari DKPP
Wednesday 31 Jul 2013 23:50:03
 

Kandidat Cagub Jawa Timur, Khofifah, berjuang agar dapat hak politiknya.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski belum bisa memastikan dirinya akan menjadi peserta Pemilukada Jawa Timur, Bakal calon Gubernur Khofifah Indar Parawansah menyambut gembira hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurutnya, putusan tersebut memberikan semangat baru pada dirinya untuk mengarungi Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013.

"Menjadi semangat baru, dan menimbulkan sinergi. Kami lihat ada cahaya keadilan yang muncul dari DKPP ini," kata Khofifah seusai menghadiri sidang putusan DKPP, di Jakarta, Rabu (31/7).

Dirinya akan memberikan wewenang pada kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dalam mengambil keputusan strategis terkait niatnya maju sebagai cagub Jatim.

Selain itu, ia juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Timur mengambil pelajaran berharga dari kasus ini. Khofifah meminta KPU Jatim lebih berhati-hati dan netral dalam mengambil suatu putusan terkait pemilihan kepala daerah dan lainnya.

"Berikutnya akan dilaksanakan oleh kuasa hukum. Putusan DKPP ini menjadi referensi dasar kita," ujarnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Khofifah, Otto Hasibuan mengapresiasi putusan yang dibacakan oleh DKPP. Menurutnya, jika merujuk pada putusan DKPP, maka KPU Pusat harus meloloskan kliennya itu bertarung di Pilkada Jatim.

"Putusan tersebut telah memenuhi harapan kami. Perintah diberikan pada KPU, berarti Khofifah harus diloloskan sebagai cagub," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan Khofifah-Herman. Bersamaan dengan itu, tiga anggota KPU Jawa Timur dinyatakan diberhentikan sementara, sampai Keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat diperbaiki.

Dari putusan tersebut, nasib Khofifah-Herman (BerKah) mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013 kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

DKPP memerintahkan KPU Pusat meninjau kembali secara tepat dan cepat mengenai putusan KPU Jawa Timur, tentang penetapan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat. DKPP juga meminta KPU Pusat untuk mengawasi keputusan tersebut.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jatim
 
  Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
  Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
  Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
  KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
  Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2