Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Jatim
Khofifah: Kami Lihat Ada Cahaya Keadilan yang Muncul dari DKPP
Wednesday 31 Jul 2013 23:50:03
 

Kandidat Cagub Jawa Timur, Khofifah, berjuang agar dapat hak politiknya.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski belum bisa memastikan dirinya akan menjadi peserta Pemilukada Jawa Timur, Bakal calon Gubernur Khofifah Indar Parawansah menyambut gembira hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurutnya, putusan tersebut memberikan semangat baru pada dirinya untuk mengarungi Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013.

"Menjadi semangat baru, dan menimbulkan sinergi. Kami lihat ada cahaya keadilan yang muncul dari DKPP ini," kata Khofifah seusai menghadiri sidang putusan DKPP, di Jakarta, Rabu (31/7).

Dirinya akan memberikan wewenang pada kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dalam mengambil keputusan strategis terkait niatnya maju sebagai cagub Jatim.

Selain itu, ia juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Timur mengambil pelajaran berharga dari kasus ini. Khofifah meminta KPU Jatim lebih berhati-hati dan netral dalam mengambil suatu putusan terkait pemilihan kepala daerah dan lainnya.

"Berikutnya akan dilaksanakan oleh kuasa hukum. Putusan DKPP ini menjadi referensi dasar kita," ujarnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Khofifah, Otto Hasibuan mengapresiasi putusan yang dibacakan oleh DKPP. Menurutnya, jika merujuk pada putusan DKPP, maka KPU Pusat harus meloloskan kliennya itu bertarung di Pilkada Jatim.

"Putusan tersebut telah memenuhi harapan kami. Perintah diberikan pada KPU, berarti Khofifah harus diloloskan sebagai cagub," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan Khofifah-Herman. Bersamaan dengan itu, tiga anggota KPU Jawa Timur dinyatakan diberhentikan sementara, sampai Keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat diperbaiki.

Dari putusan tersebut, nasib Khofifah-Herman (BerKah) mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013 kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

DKPP memerintahkan KPU Pusat meninjau kembali secara tepat dan cepat mengenai putusan KPU Jawa Timur, tentang penetapan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat. DKPP juga meminta KPU Pusat untuk mengawasi keputusan tersebut.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jatim
 
  Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
  Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
  Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
  KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
  Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2