Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Jateng
Khofifah yakin DKPP Pulihkan Hak Politiknya
Tuesday 30 Jul 2013 21:25:11
 

Cagub Jatim, Khofifah.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh perempuan Nahdatul Ulama, Khoffifah Indar Parawansah mengaku optimis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera memulihkan hak kontitusinya untuk ikut dalam pemilukada Jatim.

Menurutnya, DKPP akan memberikan keputusan yang adil dan bijak. Khoffifah sangat yakin jika lembaga peradilan kode etik yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut akan memenangkan gugatan yang diajukannya. Sebab, kata Khofifah, para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut cukup membuktikan fakta dan kebenaran materi dalam persidangan.

"Mudah-mudahan kita diloloskan oleh DKPP sebagai salah satu kontestan dalam Pemilukada Jawa Timur pada periode ini. Bukan periode mandatang. Karena itu saya tetap optimis," ucap Khoffifah, Jakarta, Selasa (30/7).

Lebih jauh, kandidat calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) ini menjelaskan, bahwa dirinya tetap yakin jika kans untuk maju bertarung dalam arena pemilukada Jatim masih terbuka lebar.Rasa optimis Khofifah muncul saat mendapati fakta persidangan yang menghadirkan dua saksi ahli cukup membantunya.

Selain itu, pihak KPU Provinsi Jatim mengakui kesalahan terkait keputusan tidak dikutsertakan pasangan Khoffifah-Herman dalam ajang pesta demokrasi di Jawa Timur. Setidaknya, ucapan bersalah tersebut langsung keluar dari mulut ketua KPU Jatim di persidangan.

Seperti diketahui, Khofifah yang berpasangan dengan Herman mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Jatim. Hal itu terkait keputusan KPU Jatim yang menetapkan pasangan tersebut tidak lolos sebagai cagub Jatim. Alasannya karena tidak cukup dukungan suara.

Padahal, pasangan itu beranggapan telah memenuhi syarat ketentuan minimal suara untuk maju sebagai calon gubernur Jatim. Termasuk dukungan suara dari partai non-parlemen seperti Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia.

Sementara KPU Jatim beranggapan 2 partai non-parlemen itu memberikan dukungan ganda kepada pasangan cagub Jatim. Sehingga tak bisa dianggap sebagai syarat dukungan sah kepada pasangan Khofifah - Herman.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2