Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    

Kini, Tindak Kejahatan Bisa Diprediksi
Tuesday 11 Oct 2011 19:25:57
 

Alat pendeksi tindak kejahatan secara dini (Foto: Dailymail.com)
 
Dalam film Minority Report, kepolisian bisa memprediksi kejahatan. Kini kepolisian Santa Cruz punya ‘alat’ serupa untuk melakukannya. Seperti apa bentuknya?

Seperti yang di lansir di halaman Dailymail, Selasa (11/10), kepolisian Santa Cruz memiliki software untuk mengetahui jika ada fenomena tak biasa. Layaknya gempa yang menyebabkan gempa susulan, kejahatan seperti perampokan juga memicu kejahatan lainnya.

Seorang matematikawan Santa Clara University, George Mohler berhasil mengubah perhitungan prediksi gempa untuk menangkap penjahat yang sedang beraksi. Software rancangan matematikawan ini memang tak bisa memprediksi siapa yang akan melakukan kejahatan.

Namun, software ini berfokus pada area tempat kejahatan terjadi untuk mencari pola yang bisa diprediksi dari perampokan ‘susulan’ yang akan terjadi dalam area 182km dari tempat pertama terjadi.

Dalam pengujian, program ini mampu memprediksi 25% perampokan . “Software ini sangat berguna karena mengubah cara patroli polisi. Polisi biasanya bekerja berdasarkan intuisi dan software ini memastikannya,” ungkap Wakil Kepala Kepolisian Steve Clark. (btc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2