Opini Hukum |
|
MUI
Klarifikasi MUI atas Pemberitaan Majalah Tempo
Monday 17 Mar 2014 09:31:31 |
|
|
|
Berkaitan dengan pemberitaan majalah Tempo, Ketua MUI Amidhan didampingi Ketua MUI bidang Infokom Sinansari Ecip dan Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim. Msi mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan bantahan atas berita yang dinilai tendensius dan merendahkan umat Islam dan MUI pada khususnya.
Laporan Utama Majalah Tempo Minggu 24 Pebruari sampai 2 Maret 2014, dengan cover Judul “ASTAGA LABEL HALAL”. Petinggi Majelis Ulama Indonesia ditengarai memperdagangkan Label Halal. Tempo melacak hingga Australia dan Belgia. Dengan Gambar Makanan Kaleng Bergambar Babi yang dicap logo Halal MUI.
1. Berita dan gambar tersebut sangat menyakitkan umat Islam yang membacanya. Ditambah lagi dengan karikatur Binatang Babi “ada cap Haram Bos”, dan kotoran sapi dimasukkan ke dalam kaleng yang bertuliskan MUI, maka lengkaplah tuduhan kepada MUI yang dianggap memperdagangkan label Halal. Kreasi Tempo melecehkan umat Islam dengan menuduh MUI mempermainkan label Halal hanya dibuat oleh pihak tertentu yang anti Islam. Seorang ulama yang membaca majalah ini menyatakan kepada MUI kegeraman dan kemarahannya kepada Tempo yang berkesimpulan negatif terhadap kumpulan Ulama MUI. Tentu jutaan pembaca Muslim lainnya di seluruh dunia dengan Edisi Englishnya sangat geram kepada majalah tempo.
2. Pada Rubrik Opini Hal 29 pada alinea ke empat Tempo menulis : “Demi mengantongi ijin Perusahaan sertifikasi di Australia, menurut laporan The Sunday mail, Brisbane, Oktober tahun lalu, memberi “hadiah” kepada MUI yang nilainya mencapai Aus$ 78 juta atau sekitar 820 miliar. Berita tersebut sangat menyesatkan karena dana sebesar itu tidak sepeser pun yang masuk ke MUI atau petinggi MUI. Uang 78 juta Dolar Australia tersebut merupakan dana yg dihimpun dari sekitar 30-an Rumah Potong Hewan (RPH) di Australia dan digunakan untuk membiayai Lembaga sertifikasi halal Australia yang diakui oleh MUI (endorsed by MUI), jadi bukan untuk MUI. Dalam mengeluarkan sertifikasi halal dan atau meng-approval suatu badan sertifikasi halal di luar negeri MUI tidak pernah menerima hadiah. MUI meminta Majalah Tempo untuk membuktikan bahwa MUI telah menerima senilai AUD 78 juta atau sekitar Rp. 820 miliar tersebut.
3. Sebagai lembaga independen, MUI untuk meng-approval atau meng-suspend suatu badan sertifikasi halal di luar negeri tidak menerima pembayaran. Dalam hal ini MUI tidak pernah menerima pembayaran dari AHFS untuk ia tetap beroperasi seperti ditulis Tempo. AHFS di-suspend dalam bulan April 2013 setelah diperingatkan dalam bulan Maret 2013 semata-mata karena ia telah melanggar ketentuan state base system, menyembelih di salah satu abbatoirnya bertentangan dengan syariah dan di samping itu ia mengabaikan pengawasan kepada Abbatoir-nya dengan mengedarkan blanko kosong sertifikat halal yang sudah ditanda-tanganinya kepada insdustri. Secara khusus Amidhan Shaberah menyatakan bahwa ia tidak menerima uang yang berkaitan dengan suspension AHFS tersebut di atas.
4. MUI tidak pernah menandatangani kontrak dengan AHFS. Yang dimaksud kontrak oleh Tempo sebenarnya adalah fakta integritas/komitmen yang ditetapkan tahun 2009 untuk memenuhi tujuh persyaratan MUI. Yang dimaksud dengan contribution pada butir 6. (Regarding to this agreement AHFS will give contribution to MUI for Strengthening of controlling and monitoring program), adalah kerjasama atau bantuan kegiatan seperti simposium, seminar, diskusi dan sebagainya.
5. Untuk meng-endorse suatu badan sertifikasi halal di luar negeri, MUI mempunyai persyaratan :
Islamic Center/Organisasi Islam yang didukung oleh komunitas Muslim dan membantu peribadatan pendidikan dan dakwah setempat.
• Mempunyai kantor Permanen dan staff yang qualified
• Memiliki komisi fatwa minimum 3 Ulama dan Ilmuwan/Auditor Halal
• Memiliki SOP yang meliputi administrasi pengujian pabrik dan prosedur komisi Fatwa
• Memiliki administrasi yang baik sehingga mudah untuk proses Audit
• Memiliki jaringan yang luas dan menjadi anggota WHFC.
• Memiliki capabilitas bekerjasama dengan MUI dalam mengawasi produk Halal
Dalam hal ini MUI tidak memberikan ijin Halal Certification Authority (HCA) sebagai Halal Certifier yang diakui oleh MUI karena ia tidak tidak memenuhi persyaratan di atas. MUI yang berkunjung ke Sidney telah menemukan HCA yang dimiliki El Mouelhy tidak memenuhi butir 2 dan 3 di atas. Manajemen HCA bersifat one man showed dengan SDM hanya keluarga El-Mouelhy. MUI dan Amidhan Shaberah menyatakan tidak benar meminta dan menerima uang dari El-Muoelhy dalam kunjungannya pada 8 tahun yang lalu. Bahkan Amidhan Shaberah siap men-somasi El Mouelhy melalui Pengadilan di Australia.
6. Mr. Esad Alagic President ICCV. ICCV telah berdiri dan diakui oleh MUI sejak tahun 1991. Amidhan Shaberah saat itu belum duduk dalam kepengurusan MUI.
7. MUI tidak mengenal Imran Musa (pengusaha Singapore) dan Syahrudi (Wakil Ketua Dewan Dakwah Tangerang), jauh-jauh datang ke Australia berkolaborasi untuk meng-create informasi bohong untuk menyudutkan nama MUI dan melakukan pembunuhan karakter terhadap Amidhan Shaberah, Ketua yang membidangi Perekonomian dan Produk Halal. Tempo memplintir ucapan Amidhan Shaberah karena MUI bukan penyelenggara negara boleh menerima gratifikasi. Dan sangat menyesalkan lagi Majalah Tempo mengangkat Laporan Utama atas informasi dari kedua orang itu termasuk mengangkat kasus 8 tahun yang lalu yang sebenarnya sudah selesai permasalahannya.
8. Dan lebih dari itu Tempo telah menulis dengan narasi dan karikatur yang sangat menyakitkan hati ulama dan umat Islam sepertinya penuh kebencian terhadap MUI yang seperti itu hanya ditulis oleh orang anti Islam.
9. LPPOM-MUI yang sudah berpengalaman 25 tahun di bidang sertifikasi halal telah memiliki 3 buah buku standar halal dan sistem jaminan halal serta pendaftaran permohonan sertifikasi halal di dalam dan di luar negeri secara on-line. Dan telah diakui dan dijalankan oleh 41 halal certifier di 22 negara di dunia. Saat ini di dalam negeri, LPPOM telah memiliki fitur Pro Halal yang dengan menggunakan HP dapat mengetahui halal haram suatu produk.
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Drs. H. AMIDHAN SHABERAH
|
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
|
ads3 |
|
|