Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pemindahan Ibu Kota
Koalisi Masyarakat Kaltim Tolak UU IKN: Cacat Prosedural
2022-01-21 15:17:40
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kaltim menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara.

Sikap penolakan didasari pertimbangan risiko seperti terganggunya kehidupan masyarakat adat setempat dan satwa langka akibat pembangunan ibu kota negara.

"Sebelum diundangkan, RUU IKN sendiri dinilai cacat prosedural dan dianggap sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur," tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/1).

"Megaproyek IKN sendiri berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu hektar," lanjutnya.

Mereka melihat keputusan pemindahan ibu kota dilakukan secara terburu-buru sehingga tidak cukup waktu melibatkan masyarakat secara luas. Terlebih, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHK) dinilai tidak disusun secara maksimal.

"Penetapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan. Cacat prosedural dalam penyusunan KLHS kembali dilakukan dalam pembuatan RUU IKN," tegas mereka.

Menurutnya, pemerintah perlu berfokus terlebih dahulu pada pemulihan negara pasca pandemi COVID-19, dibandingkan memberi prioritas pada pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

"Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota, akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan, dan lain-lain) yang sedang mengalami kesulitan," tandasnya.

Berikut pernyataan lengkap Koalisi Masyarakat Kaltim:

KOALISI MASYARAKAT KALTIM MENOLAK IKN menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Rencana pemindahan IKN sama sekali tidak memiliki dasar kajian kelayakan yang meliputi aspek kemaslahatan, keselamatan, dan kedaulatan umat (manusia dan non manusia) dan cenderung dipaksakan sehingga berpotensi mengancam, menghancurkan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat.

2. Mendesak kepada pemerintah untuk mencabut dan membatalkan UU IKN karena cacat prosedural dan tidak menjawab persoalan yang dihadapi rakyat Indonesia saat ini.

3. Mendesak kepada pemerintah RI untuk menyelesaikan permasalahan krisis yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Timur, bukan pemindahan ibu kota baru.

Demikian pernyataan sikap kami sampaikan atas ugal-ugalannya DPR RI dan pemerintah dalam penyusunan dan pengesahan RUU IKN pada tanggal 18 Januari 2022.(kumparan/eramuslim/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemindahan Ibu Kota
 
  Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
  Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
  Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
  Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
  Poros Nasional Kedaulatan Negara Tambah 12 Pemohon Uji UU IKN
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2