Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pemindahan Ibu Kota
Koalisi Masyarakat Kaltim Tolak UU IKN: Cacat Prosedural
2022-01-21 15:17:40
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kaltim menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara.

Sikap penolakan didasari pertimbangan risiko seperti terganggunya kehidupan masyarakat adat setempat dan satwa langka akibat pembangunan ibu kota negara.

"Sebelum diundangkan, RUU IKN sendiri dinilai cacat prosedural dan dianggap sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur," tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/1).

"Megaproyek IKN sendiri berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu hektar," lanjutnya.

Mereka melihat keputusan pemindahan ibu kota dilakukan secara terburu-buru sehingga tidak cukup waktu melibatkan masyarakat secara luas. Terlebih, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHK) dinilai tidak disusun secara maksimal.

"Penetapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan. Cacat prosedural dalam penyusunan KLHS kembali dilakukan dalam pembuatan RUU IKN," tegas mereka.

Menurutnya, pemerintah perlu berfokus terlebih dahulu pada pemulihan negara pasca pandemi COVID-19, dibandingkan memberi prioritas pada pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

"Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota, akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan, dan lain-lain) yang sedang mengalami kesulitan," tandasnya.

Berikut pernyataan lengkap Koalisi Masyarakat Kaltim:

KOALISI MASYARAKAT KALTIM MENOLAK IKN menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Rencana pemindahan IKN sama sekali tidak memiliki dasar kajian kelayakan yang meliputi aspek kemaslahatan, keselamatan, dan kedaulatan umat (manusia dan non manusia) dan cenderung dipaksakan sehingga berpotensi mengancam, menghancurkan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat.

2. Mendesak kepada pemerintah untuk mencabut dan membatalkan UU IKN karena cacat prosedural dan tidak menjawab persoalan yang dihadapi rakyat Indonesia saat ini.

3. Mendesak kepada pemerintah RI untuk menyelesaikan permasalahan krisis yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Timur, bukan pemindahan ibu kota baru.

Demikian pernyataan sikap kami sampaikan atas ugal-ugalannya DPR RI dan pemerintah dalam penyusunan dan pengesahan RUU IKN pada tanggal 18 Januari 2022.(kumparan/eramuslim/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemindahan Ibu Kota
 
  Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
  Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
  Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
  Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
  Poros Nasional Kedaulatan Negara Tambah 12 Pemohon Uji UU IKN
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2