JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilukada Kabupaten Sarmi terancam batal sejak ditemukan dugaan Konspirasi Politik dalam bentuk Pemufakatan jahat yang dilakukan untuk menjatuhkan Calon Bupati (Petahana) yang diusung oleh 3 partai yaitu Golkar, Gerindra, dan PAN, Drs.Mesakh Manibor MMT. Penjatuhan itu diduga dilakukan lawan-lawan politik Manibor, dan juga oleh oknum penyelenggara Pemilukada Kab. Sarmi.
Kuasa Hukum Mesakh Manibor, Dulhaji Sangaji, SH dan Agustino mengungkap adanya sejumlah keganjilan yang dinilai telah dilanggar oleh KPU Kabupaten Sarmi (KPU Sarmi).
"Kami ingin sampaikan ada beberapa hal yang sangat ganjil dengan keputusan Rapat Pleno KPU Sarmi saat mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno yang berbunyi Rapat Pleno tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung? Keputusan Apa? yang menyatakan membatalkan Mesakh Manibor, KPU Sarmi bertindak seolah-olah sebagai lembaga eksekusi yang melaksanakan keputusan Mahkamah Agung sedangkan keputusan MA sendiri sampai hari kita belum memegangnya," ujar Kuasa Hukum Mesakh Manibor, Sangaji, SH dan Agustino dalam Konferensi Pers di Jakarta seusai mendapatkan klarifikasi dari MA, Jumat (10/2).
Menurutnya, begitu keluar SK pembatalan oleh Kabupaten Sarmi secara sepihak, Tim Kuasa hukum Manibor memeriksa ke Jakarta, apakah betul MA sudah memberikan keputusan? Didapat penjelasan dari MA melalui direktoratnya diketahui MA belum pernah mengirimkan hasil Putusan sidang Kasasi Mesakh Manibor.
"Jelas KPU Sarmi telah melanggar peraturan." Tegas Kuasa Hukum Manibor.
Selama belum ada keputusan berkekuatan Hukum tetap dari MA, maka keputusan (SK) KPU Kabupaten sarmi yang telah membatalkan Mesakh manibor jelas bisa dianggap Cacat Hukum.
Lebih jauh Kuasa Hukum memaparkan, bahwa Satu keganjilan yang terdapat dalam keputusan KPU Sarmi, yang menandatangani petikan putusan itu adalah Pak Rocki, sedangkan di pemberkasan MA Panitera Penggantinya adalah Indra Bhakti dan Heri Setyawan SH sehingga kami lihat ada keganjilan ini."
"Kami minta KPUD Papua untuk memperhatikan, kami rasa produk hukum yang dibuat untuk menerbitkan Berita Acara ini benar-benar produk hukum yang salah. Menggunakan pasal 77,78, 79 adalah pasal yang digunakan untuk orang yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, tidak dapat melakukan pekerjaan yang sebagaimana mestinya sedangkan dalam PKPU sendiri dia tidak menyebutkan tentang Terpidana, apabila terpidana melakukan tindak pidana lalu bisa dibatalkan menjadi Calon Bupati. Disitu tidak disebutkan," papar Kuasa Hukum Manibor.
Banyak pelanggaran yang terjadi di KPU sarmi, dan dengan adanya putusan (SK) dan Pleno tersebut yang dinilai cacat hukum, jelas di anggap gugur dengan sendirinya dan tidak berlaku. Dan seharusnya SK yang lama masih berlaku.
Jadi secara defakto, Putusan SK KPU Sarmi itu bisa batal demi hukum. Oleh karena itu, kami, dari TIM KOALISI SARMI BERSATU dan Timses Cabup nomer urut 2 beserta Tim Pengacara Mesakh Manibor meminta KPU dan Pemerintah menunda pelaksanaan Pemilukada di kabupaten Sarmi.(bh/yun)
|