Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
TNI
Koarmabar Tangkap 3 Kapal Asing Vietnam - Singapura
2016-10-18 07:36:40
 

Pangarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia dan jajaran Koarmabar saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (17/10).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dan satu kapal motor tanker berbendera Singapura karena Kapal itu tidak memiliki dokumen kapal dan muatan yang sah.

Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Aan Kurnia menjelaskan kronologi tertangkapnya kedua kapal asing tersebut, "Puncaknya kemarin (16/10), kita menangkap motor tanker Zamidah, ini di perairan Sumatera dengan modus membawa bahan bakar 400 ton yang akan dibawa ke Malaysia, berbendera Singapura," katanya saat konferensi pers di Aula Yos Sudarso, Koarmabar, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Pangarmabar menjelaskan penangkapan berawal ketika KRI Cucut-866 melakukan pemeriksaan pada kapal tanker ("Motor Tanker") Zamidah asal Singapura yang membawa 400 kilo liter minyak mentah pada pukul 09.45 WIB di Tanjung Berikat daerah perairan Selat Gelasa, Bangka Belitung.

Dari hasil pemeriksaan, kapal MT Zamidah milik Maskapai Dutaryo Overseas Trading Corporation itu tidak memiliki dokumen kapal dan muatan seperti surat persetujuan berlayar, surat susunan perwira, buku pelaut, dan surat perjanjian kerja laut. Kapal MT Zamidah yang bertonase GT 1257 memiliki 12 ABK berkebangsaan Indonesia.

Selanjutnya, kapal yang dinahkodai Zainal Abidin berkebangsaan Indonesia itu dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, Koarmabar juga menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di Perairan Natuna Kepulauan Riau.

Kapal itu ditangkap oleh KRI Silaspapare-386 (KRI SRE-386) yang sedang melaksanakan patroli. Ketika didekati, kedua kapal asal Vietnam itu sedang menarik jaring trawl (pukat).

Dua kapal asing asal Vietnam yang ditangkap pada 14 Oktober 2016 itu adalah kapal yang bernomor lambung BV 92764 TS dengan tonase kurang lebih 40 GT yang berisi tiga anak buah kapal (ABK) dengan nahkoda Nguyen Tranh Van yang ditangkap pada pukul 14.45 WIB.

Kemudian, kapal yang bernomor lambung BV 92765 TS yang bertonase kurang lebih 80 GT dengan 12 ABK yang dinahkodai Nguyen Van Nguyui ditangkap pada pukul 15.00 WIB.

"Kedua kapal itu diamankan KRI SRE-386 karena tidak dilengkapi dengan dokumen penangkapan ikan yang sah," ujarnya.

Kedua kapal itu menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kedua kapal itu dibawa ke dermaga Posal Sabangmawang Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama Pangarmabar menampik bahwa hasil putusan Pengadilan terhadap kapal illegal kerap diluar harapan. Dia menegaskan saat ini semua sudah berjalan transparan dan terbuka sehingga mengurangi ruang oknum bermain di Pengadilan.

"Ada beberapa kasus (sudah di pengadilan). Kalo dulu-dulu memang perah ada kejadian (hasil pengadilan tidak sesuai harapan), tapi sekarang itu kita kawal. Koarmabar tidak bergerak sendiri. Kita berkolaborasi dengan KKP, Polairud, Bakamla, Bea Cukai, dll. Kalau ada yang bermain tidak baik bisa kita push. Dengan semua terbuka, kita ikuti, ini bisa kita minimalisir", tandasnya.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2