Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pengadaan Alat Laboratorium
Kode 00 Untuk Nazaruddin, Yulianis Sebut 12 Universitas Terkait Proyek
Thursday 04 Oct 2012 21:13:32
 

Angelina Sondakh saat akan menjalani persidangan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Perkara Kasus Korupsi anggaran dari proyek pengadaan fasilitas alat-alat laboratorium 12 Universitas di Indonesia, Kamis(4/10), digelar di pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Sidang yang di Ketuai oleh Majelis Hakim Sudjatmiko, yang berasal dari hakim Semarang, Sudjatmiko merupakan hakim yang untuk kedua kali memimpin persidangan korupsi di Pengadilan Tipikor. Sebelumnya Hakim Sudjatmiko pernah memimpin persidangan terpidana kasus cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie.

Dalam persidangan kali ini hakim Sudjatmiko sering memotong pertanyaan yang diajukan, baik itu oleh penasehat hukum terdakwa Nasrullah maupun Angelina Sondakh sendiri, karena Sudjatmiko menganggap pertanyaan mereka merupakan kesimpulan yang mereka buat sendiri. Ketika Nasrullah menanyakan saksi Yulianis dari mana dia tahu, jika dana sudah sampai apa tidak ke Anggota Banggar yang di tuju. Sudjatmiko memotong dan mengatakan sudah dijelaskan saksi tadi, bahwa anggota Banggar lainnya, menerima sesuai dengan keterangan Jefri dan Dewi, Jefri merupakan Office boy dari Rosalina Manulang.

Disebutkan Yulianis bahwa sejak tahun 2009 Anggota DPR Aziz Syamsudin, Abdul Kadir Karding, Olly Dondokambey, sudah menjadi bagian, dan setelah kongres Demokrat 2010 kembali bermain proyek. Persetujuan pengeluaran uang dari brangkas dilakukan via BBM.

“Uang diantar pada tangal 17 Oktober 2010 sebesar 400.000 Dollar oleh Dewi untuk menggiring proyek pengadaan fasilitas laboratorium 12 Universitas dari rencana 20 Universitas, serta menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olah Raga bertemu langsung pak Wayan Koster,” ujar Yulianis.

Ketua Jaksa KPK Agus Salim ketika ditanyakan oleh Pengacara Angelina, Nasrullah, "Apakah Jaksa ada menyimpan bukti yang di katakan Yulianis?” Kembali hakim Sudjatmiko memotong dan mengatakan, "Sudah nanti itu bisa dilihat buktinya sama-sama ke depan, sini jangan langsung bertanya ke jaksa, tanyakan saja ke Yulianisnya,” ujar Hakim berkumis tebal ini.

Lanjutnya Nasrullah kembali bertanya. Bagaimana mengetahui catatan yang dibuat Yulianis bila menggelontorkan uang dari brankas besar milik Nazarudin di ruang Yulianis. Yulianis menjawab, “Ada pak catatannya kalau untuk keperluan pak Nazar sendiri, maka akan saya beri kode 00, tidak saya buat inisialnya.”

Kembali Nasrullah bertanya, “Iya dari mana ibu tahu itu MS 2 siapa? MS 1 siapa?” dijawab Yulianis, “MS 2 itu untuk kode Ibu Rosa, sedangkan MS 1 itu untuk Oktarina.” Tanya Nasrullah lagi, “Dan siapa yang buat kode itu, dari mana ibu dapatkan?” “Itu sudah panggilan kami sehari-hari dikantor,” jawab Yulianis yang saat hadir kali ini masih mengunakan cadar hitam, dengan alasan ketika ditanya oleh Nasrullah, Yulianis menjawab untuk menghindari wartawan dan sorotan media.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2