Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Kolaborasi Multipihak Mutlak Diperlukan dalam Penanganan Covid-19
2020-09-16 21:53:36
 

Anggota BKSAP DPR RI Andi Yuliani Paris.(Foto; Andri/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota BKSAP DPR RI Andi Yuliani Paris menekankan pentingnya peran aktif multipihak dalam penanganan pandemi Covid-19. Kolaborasi multipihak antara lain ditunjukkan melalui kerja sama Indonesia dengan berbagai negara. Indonesia juga menjadi bagian komunitas internasional dalam pengembangan vaksin. Hal itu disampaikan Andi Yuliani Paris saat menghadiri Sidang Komisi Sosial pada Sidang Umum ke-41 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) secara virtual, baru - baru ini.

Politisi dari F-PAN ini mengingatkan agar upaya penanganan pandemi jangan sampai mengalihkan perhatian dari isu-isu mendesak lainnya. Sektor pariwisata termasuk yang paling terpukul oleh pandemi dan sekarang saatnya bersama-sama mengembangkan rencana pemulihan pasca Covid-19. "Ide travel corridor antar Negara Anggota ASEAN yang dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo pada KTT ASEAN patut untuk dibahas secara lebih rinci," tuturnya.

Andi Yuliani juga menyoroti proses pemenuhan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terhambat akibat pandemi Covid-19. Ia menyampaikan, menurut penilaian dari UNESCAP, pemenuhan agenda SDGs menjadi terhambat terutama pada agenda yang berkaitan dengan lingkungan. Oleh karena itu parlemen anggota AIPA diharapkan tetap mempertahankan komitmen serta meningkatkan upaya dalam memerangi perubahan iklim tanpa mengesampingkan fenomena pandemi Covid-19.

Dalam pertemuan tersebut, dia juga memberikan input terhadap draf resolusi yang akan dihasilkan dengan mengusulkan untuk menghapus pembentukan komite biodiversity. Delegasi Indonesia menilai dengan adanya pembentukan komite tersebut, maka timbul potensi budaya proliferasi dalam mekanisme pembahasan di AIPA.

Andi Yuliani menilai bahwa pembahasan isu biodiversity akan lebih baik jika tetap dilaksanakan dalam kerangka komisi sosial. Selain itu, penanganan biodiversity telah berada di dalam kerangka komite ASEAN. Komisi Sosial sendiri menghasilkan rancangan resolusi yang berjudul "Advancing AIPA'S Role in Supporting ASEAN Socio Cultural Community in Responding to COVID-19" yang kemudian diadopsi sebagai salah satu outcome dokumen SIUM ke-41 AIPA.(ann/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2