Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Kombes Conny Melakukan Penipuan Investasi Bodong
Thursday 30 Jan 2014 08:20:29
 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius (Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Kabareskrim Komjen Suhardi Alius menyatakan Kombes Conny Tri Restyoko yang telah dijadikan tersangka dalam perkara penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur di dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Korban aksi penipuan Conny yang juga mantan Kapolres Surabaya Timur ini, jumlah korban diduga hingga puluhan orang dengan melakukan penipuan, dengan modus investasi bodong, dan total kerugian korban mencapai hingga miliaran rupiah.

“Laporan yang saya terima dia itu banyak menipu orang. Untuk itu kita proses pidananya, karena kita ingin transparan dan polisi memang harus berubah lebih baik,” ujar Suhardi Alius, dihubungi Beritasatu.com pada Rabu (29/1).

Namun Jenderal bintang 3 lulusan Akpol 1985 ini meminta waktu untuk mendapatkan detil kasus yang melibatkan Kombes Conny lulusan akpol 1986, yang kini masih berdinas di biro analis Bareskrim Mabes Polri, termasuk jumlah total kerugian para korban, serta modus operandinya dalam melakukan aksi penipuan.

“Saya tanyakan dulu ke (Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes) Toni Harmanto. Mungkin dia tidak enak langsung jelasin ke media, karena Conny itu seniornya (Toni),” tambah Suhardi.

Salah seorang sumber penyidik di lingkungan Bareskrim Mabes Polri menginformasikan kepada BeritaHUKUM.com bahwa, kasus yang menyeret Perwira yang pernah menjabat sebagai Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Utara ini. Kombes Conny itu diduga terjadi di Sulut, dimana Conny melakukan penipuan dengan modus Investasi bodong dan merugikan para korban hingga meliaran rupiah.(bhc/put)




 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2