Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Pencemaran Nama Baik
Komedian Arsenio Hall Gugat Sinead O'Connor
2016-05-07 08:54:00
 

Arsenio Hall (kiri) dan Sinéad O'Connor (kanan).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komedian Arsenio Hall mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap penyanyi Sinead O'Connor, yang menuduh dia menyediakan narkoba untuk legenda musik Prince, yang kematiannya pada 21 April memunculkan spekulasi tentang overdosis.

Gunatan lima juta dolar AS yang diajukan pada, Kamis (5/5) ke Pengadilan Tinggi Los Angeles menyebut O'Connor sebagai "pencari perhatian putus asa" dan mengklaim bahwa Hall dan O'Connor tidak pernah saling bicara dalam 25 tahun.

Prince meninggal dunia pada 21 April di Paisley Park, kompleks rumah dan studionya di pinggiran Minneapolis.

Satu sumber penegak hukum yang mengetahui penyelidikan kematian Prince mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa resep obat opioid ditemukan di tempat kejadian, dan media Minnesota menyebut penawar rasa sakit Percocet ditemukan dalam sistem tubuhnya.

Autopsi bisa makan waktu berminggu-minggu sampai hasilnya bisa disampaikan ke publik menurut otoritas.

Pada Senin, penyanyi Irlandia Sinead O'Connor yang lagu hit terbesarnya tahun 1990 merupakan karya Prince "Nothing Compares 2 U", mengunggah catatan di akun Facebook yang menuduh Hall menjadi pemasok narkoba untuk Prince selama bertahun-tahun.

"Dua kata bagi DEA yang menyelidiki dari mana Prince mendapatkan narkoba selama puluhan tahun... Arsenio Hall," demikian isi unggahannya di Facebook.

O'Connor juga mengklaim Hall, bekas pemandu acara tengah malam, "memaku" dia dengan obat-obatan tak dikenal bertahun-tahun lalu dalam sebuah pesta.

Gugatan Hall menyebut pernyataan O'Connor's dengan cepat menyebar, menyebabkan "bahaya besar" bagi reputasinya.

"Tuduhan keji O'Connor bahwa Hall terlibat dalam tindakan kriminal ini tercela, kebohongan yang dibuat," demikian antara lain isi gugatan itu.

Dalam unggahan di Facebook pada Jumat yang berjudul "Regarding Arse-inio Hall's laughable threats" (Tentang Gertakan Menggelikan Arse-inio Hall) O'Connor mengatakan dia "geli" mendengar gugatannya dan menambahkan bahwa pihak berwenang serius menanggapi tuduhannya.

"Saya tidak suka narkoba membunuh para musisi. Dan saya tidak suka Arsenio Hall," tulis O'Connor, sebelum menambahkan lontaran penuh hinaan.

Seperti dilansir kantor berita Reuters, Prince dijadwalkan bertemu dengan dokter dengan spesialisasi menangani kecanduan sehari setelah kematiannya menurut pengacara sang dokter.

Otoritas Federal, termasuk Badan Anti-Narkoba Amerika Serikat (Drug Enforcement Administration/DEA) pada Kamis juga menyatakan mereka ikut menyelidiki kematian sang musisi.(antaranews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2