Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Wakapolri
Komisaris Jenderal: Masalah Gaji Polri Menjadi Salah Satu Faktor Pemberantasan Korupsi
Thursday 11 Oct 2012 21:06:08
 

Komisaris Jenderal, Nanan Sukarna (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait perseteruan antar Polri dan KPK, Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna membenarkan bahwa praktek korupsi juga terjadi di lingkup lembaga Kepolisian RI. Namun, praktek tersebut terkadang sulit dihindari karena berbagai faktor.

Nanan mengatakan, salah satu kendala Polri dalam memberantas korupsi adalah gaji yang rendah. "Masalah gaji itu memang menjadi salah satu kesulitan dalam pemberantasan korupsi," kata Nanan, saat membawakan materi di Seminar Nasional Komisi Kejaksaan di Hotel Atlet Century, Kamis, 11 Oktober 2012.

"Dikatakan jangan korupsi, tapi bagaimana kalau gajinya tidak cukup untuk menyekolahkan anaknya?", kata Nanan.

Nanan mengatakan, terkadang penyidik sudah bersikap independen dalam mengusut kasus. Tetapi, ada saja pihak tertentu yang berusaha membujuknya agar melakukan korupsi.

"Terkadang klepak-klepak juga penyidiknya kalau ada yang bawa duit di depannya. Ini fakta di lapangan," kata Nanan.

Di samping itu, kata Nanan, praktek korupsi juga terjadi karena terpengaruh ketidak tegasan pimpinannya. Karena itu, pimpinan harus berintegritas, tauladan, antigratifikasi, dan menolak korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Dikatakan bahwa, atasan harus berani pecat anggotanya. Hukum dari mana kalau dia terima dari bawah?," kata dia.

Namun, dari sekian banyak paparan Nanan, dia tidak mencontohkan secara detail kasus korupsi yang mendera lembaganya tersebut.

Meski demikian, saat ini KPK dan Polri sedang mengusut kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi dengan menetapkan beberapa tersangka. KPK menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka, yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. (tmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2