Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Wakapolri
Komisaris Jenderal: Masalah Gaji Polri Menjadi Salah Satu Faktor Pemberantasan Korupsi
Thursday 11 Oct 2012 21:06:08
 

Komisaris Jenderal, Nanan Sukarna (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait perseteruan antar Polri dan KPK, Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna membenarkan bahwa praktek korupsi juga terjadi di lingkup lembaga Kepolisian RI. Namun, praktek tersebut terkadang sulit dihindari karena berbagai faktor.

Nanan mengatakan, salah satu kendala Polri dalam memberantas korupsi adalah gaji yang rendah. "Masalah gaji itu memang menjadi salah satu kesulitan dalam pemberantasan korupsi," kata Nanan, saat membawakan materi di Seminar Nasional Komisi Kejaksaan di Hotel Atlet Century, Kamis, 11 Oktober 2012.

"Dikatakan jangan korupsi, tapi bagaimana kalau gajinya tidak cukup untuk menyekolahkan anaknya?", kata Nanan.

Nanan mengatakan, terkadang penyidik sudah bersikap independen dalam mengusut kasus. Tetapi, ada saja pihak tertentu yang berusaha membujuknya agar melakukan korupsi.

"Terkadang klepak-klepak juga penyidiknya kalau ada yang bawa duit di depannya. Ini fakta di lapangan," kata Nanan.

Di samping itu, kata Nanan, praktek korupsi juga terjadi karena terpengaruh ketidak tegasan pimpinannya. Karena itu, pimpinan harus berintegritas, tauladan, antigratifikasi, dan menolak korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Dikatakan bahwa, atasan harus berani pecat anggotanya. Hukum dari mana kalau dia terima dari bawah?," kata dia.

Namun, dari sekian banyak paparan Nanan, dia tidak mencontohkan secara detail kasus korupsi yang mendera lembaganya tersebut.

Meski demikian, saat ini KPK dan Polri sedang mengusut kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi dengan menetapkan beberapa tersangka. KPK menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka, yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. (tmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2