Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Disdikpora
Komisi E Desak Disdikpora Tingkatkan Persentase UN
Saturday 13 Apr 2013 22:54:32
 

Achmad Satari, anggota Komisi E DPRK Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara mendesak kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga agar dapat mendongkrak persentase nilai Ujian Nasional (UN) yang akan dilaksanakan besok pada Senin 15 April 2013.

Setidaknya hasil UN nantinya dapat ditingkatkan lagi 20 persen dibandingkan pada Ujian Nasional tahun lalu, harap Achmad Satari, Anggota Komisi E DPRK Aceh Utara, Sabtu (13/4).

Sebagaimana yang telah dilakukan oleh DPR melalui program study bandingnya ke Kota Jogjakarta minggu lalu, ujarnya. Selain membahas soal peningkatan mutu pendidikan di tingkat nasional, DPR juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan ekstra ketat terhadap pelaksanaan UN.

Menurutnya Aceh Utara punya komitmen serta memiliki peluang untuk merasionalkan kerumitan dalam bidang pendidikan. "Kita melakukan study banding kesana minggu lalu guna mencari solusi untuk mendongkrak mutu pendidikan di Aceh Utara menjadi lebih baik," katanya.

Oleh sebab itu, "Pemerintah Aceh Utara melalui Disdikpora diharapkan kedepan dapat melakukan perbaikan terhadap mutu guru dan mutu pendidikan. Meskipun faktor keterbatasan pada anggaran sarana dan prasarana yang belum memadai," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Disdikpora
 
  HUT PGRI Ke-68: Kualitas Kerja Guru Lebih Ditingkatkan
  Miliaran Rupiah Proyek di Disdikpora 'Siluman'
  Disdikpora Aceh Utara Diduga Dijadikan Sarang Koruptor
  Hah..!! Disdikpora Tega Tak Menggaji Guru PNS Ini Lima Tahun
  Disdikpora Aceh Utara Diduga Gelapkan Dana Pengawas UN
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2