Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bom
Komisi I: Aparat Keamanan Harus Analisis Perubahan Target Teror ke Vihara
Tuesday 06 Aug 2013 01:25:26
 

Ilustrasi, Partai Keadilan Sosial (PKS), Anis Matta & Luthfi Hasan Ishaq saat mendapatkan No 3 untuk No Urut Partai Pemilu 2014 di KPU.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengebomanan yang terjadi di Vihara Ekayana Patra, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemarin, menjadi sorotan anggota dewan. Sorotan itu tertuju pada perubahan target ledakan peneror.

TB Hasanuddin, selaku Wakil Ketua Komisi I DPR, menyampaikan adanya pergeseran target tersebut. “Sebelumnya target sasaran peneror adalah kedubes, gereja, kemudian kepolisian. Kini beralih ke vihara,” paparnya, di Jakarta (5/8).

Lebih lanjut dirinya menyarakan, pihak aparat keamanan beserta Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) segera menindaklanjuti adanya indikasi perubahan tersebut. Menurutnya, tanda-tanda perubahan seperti itu dapat menunjukkan motif dan kelompok di balik pengeboman. “Harus dianalisis lebih jauh lagi terkait perubahan itu,” imbuhnya.

Dirinya melihat sejauh ini belum ada kepastian siapa kelompok peneror tersebut. Apakah, ungkapnya, itu terkait kelompok lama atau kelompok baru perlu ditelusuri lebih jauh lagi. Namun dirinya juga menambahkan, ada juga perubahan target efek yang jauh lebih masif dibandingkan teror-teror sebelumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu malam, terjadi ledakan di Vihara Ekayana Patra, Tanjung Duren, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ledakan terjadi dua kali, yakni sekitar pukul 19.00 WIB dan pukul 22.00 WIB.(bhc/fwp)



 
   Berita Terkait > Bom
 
  Kecam Bom Di Gereja Surabaya, Zulkifli Hasan: Kemanusiaan Kita Terluka
  Terkait Pemboman Gereja di Surabaya, Berikut Tanggapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  Teror Bom Surabaya, Kapolda Metro Jaya Mengeluarkan Telegram Jakarta Status Siaga 1
  Ada 9 Meninggal dan 40 Luka akibat 3 Bom Meledak di 3 Gereja di Surabaya
  Polsek Bontoala Makassar Dilempari Bom, Kapolsek Jadi Korban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2