Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi I
Komisi I DPR Setuju Ratifikasi Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir
Monday 27 Jan 2014 19:34:04
 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Asnantio membahas tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisma Nuklir, dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin di ruang rapat Komisi I DPR Senayan Jakarta, Senin (27/1) siang.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, seluruh Fraksi yang ada di Komisi I DPR pada prinsipnya telah menyetujui adanya ratifikasi Undang-Undang tersebut, apa lagi setelah mendengar paparan dari kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang mengatakan dengan bom biasa saja daya musnahnya begitu besar apalagi kalau teroris menggunakan tenaga nuklir, hancurlah sebuah negara.

Ratifikasi, kata Hasanuddin sangat penting karena pada tanggal 14 September pemerintah Indonesia telah menandatangani konvensi internasional penanggulangan teroris nuklir, kemudian pada akhir tahun 2013 lalu oleh pemerintah diajukan kepada DPR untuk diratifikasi.

Dia mengemukakan bahwa teroris atau siapa saja tidak boleh menguasai nuklir dengan semena-mena apalagi untuk kegiatan teroris.

Sementara Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Asnantio mengatakan, bahwa tujuan meratifikasi konvensi ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi tindakan terorisme.

Konvensi ini mengatur mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan terorisme nuklir baik di dalam negeri maupun antar negara berdasarkan definisi yang diatur dalam konvensi ini.

Asnantio menambahkan, sesuai dengan konvensi ini negara-negara pihak mempunyai kewajiban menetapkan kepada setiap orang yang melakukan hal yang dilarang dalam konvensi ini sebgai tindak pidana dalam hukum nasionalnya, dan dipandang perlu agar terorismen nuklir dapat dikriminalisasi sesuai dengan sistem hukumnya masing-masing.

Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir menekankan, Indonesia perlu bekerja sama untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan terorisme nuklir, tukar menukar informasi, melindungi kerahasiaan informasi terkait upaya memberantas kejahatan dimaksud.(dpr/spy/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2