Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi I
Komisi I DPR Setuju Ratifikasi Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir
Monday 27 Jan 2014 19:34:04
 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Asnantio membahas tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisma Nuklir, dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin di ruang rapat Komisi I DPR Senayan Jakarta, Senin (27/1) siang.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, seluruh Fraksi yang ada di Komisi I DPR pada prinsipnya telah menyetujui adanya ratifikasi Undang-Undang tersebut, apa lagi setelah mendengar paparan dari kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang mengatakan dengan bom biasa saja daya musnahnya begitu besar apalagi kalau teroris menggunakan tenaga nuklir, hancurlah sebuah negara.

Ratifikasi, kata Hasanuddin sangat penting karena pada tanggal 14 September pemerintah Indonesia telah menandatangani konvensi internasional penanggulangan teroris nuklir, kemudian pada akhir tahun 2013 lalu oleh pemerintah diajukan kepada DPR untuk diratifikasi.

Dia mengemukakan bahwa teroris atau siapa saja tidak boleh menguasai nuklir dengan semena-mena apalagi untuk kegiatan teroris.

Sementara Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Asnantio mengatakan, bahwa tujuan meratifikasi konvensi ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi tindakan terorisme.

Konvensi ini mengatur mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan terorisme nuklir baik di dalam negeri maupun antar negara berdasarkan definisi yang diatur dalam konvensi ini.

Asnantio menambahkan, sesuai dengan konvensi ini negara-negara pihak mempunyai kewajiban menetapkan kepada setiap orang yang melakukan hal yang dilarang dalam konvensi ini sebgai tindak pidana dalam hukum nasionalnya, dan dipandang perlu agar terorismen nuklir dapat dikriminalisasi sesuai dengan sistem hukumnya masing-masing.

Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir menekankan, Indonesia perlu bekerja sama untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan terorisme nuklir, tukar menukar informasi, melindungi kerahasiaan informasi terkait upaya memberantas kejahatan dimaksud.(dpr/spy/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2