Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Komisi I Minta Arus Masuk-Keluar Indonesia Diperketat
2020-04-08 10:32:44
 

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi beserta jajaran secara virtual, Selasa (7/4).(Foto: Runi/Man)
 
JAKARTA, Berta HUKUM - Komisi I DPR RI meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memperketat pemeriksaan arus keluar-masuk orang di pintu-pintu masuk Indonesia dengan memberlakukan protokol kesehatan secara tegas dan disiplin melalui koordinasi yang intensif dengan kementerian dan lembaga lainnya. Langkah tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan merebaknya wabah virus Corona (Covid-19) di Tanah Air.

"Komisi I DPR RI menegaskan kembali, berlakunya Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Negara Republik Indonesia secara tegas," ungkap Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi beserta jajaran secara virtual, Selasa (7/4).

Selanjutnya, masih kata politisi Fraksi Partai Golkar itu, Komisi I DPR RI mendorong Kemlu mengoptimalkan komunikasi, pemantauan, pemetaan, perlindungan, dan pelayanan terhadap WN? di setiap negara akreditasi terkait dengan penanganan Covid-19 baik melalui media offline maupun online. Komisi I DPR RI juga memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kemlu dalam perlindungan WNI dan penggalangan kerja sama internasional di masa pandemi global Covid-19.

"Mengoptimalkan misi diplomasi, komunikasi, dan penggalangan kerja sama internasional seluas-luasnya dengan WHO, lembaga riset kesehatan internasional, maupun negara-negara lainnya terkait dengan pertukaran informasi, pengetahuan, praktik cerdas serta bantuan internasional berupa alat rapid test, alat kesehatan, dan alat pelindung diri dan lainnya dalam penanggulangan wabah Covid-19," imbuh Meutya.

Legislator dapil Sumatera Utara I itu menambahkan, Komisi I DPR RI juga menyetujui anggaran sebesar Rp 100 miliar yang merupakan realokasi anggaran belanja modal Kemlu agar dioptimalkan untuk perlindungan WNI di luar negeri untuk digunakan penyediaan shelter darurat, dan logistik sembako. Menurut rencana, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan 49 perwakilan RI di luar negeri bagi keperluan penanganan WNI yang terdampak Covid-19 di wilayah akreditasi masing-masing.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2