JAKARTA, Berta HUKUM - Komisi I DPR RI meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memperketat pemeriksaan arus keluar-masuk orang di pintu-pintu masuk Indonesia dengan memberlakukan protokol kesehatan secara tegas dan disiplin melalui koordinasi yang intensif dengan kementerian dan lembaga lainnya. Langkah tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan merebaknya wabah virus Corona (Covid-19) di Tanah Air.
"Komisi I DPR RI menegaskan kembali, berlakunya Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Negara Republik Indonesia secara tegas," ungkap Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi beserta jajaran secara virtual, Selasa (7/4).
Selanjutnya, masih kata politisi Fraksi Partai Golkar itu, Komisi I DPR RI mendorong Kemlu mengoptimalkan komunikasi, pemantauan, pemetaan, perlindungan, dan pelayanan terhadap WN? di setiap negara akreditasi terkait dengan penanganan Covid-19 baik melalui media offline maupun online. Komisi I DPR RI juga memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kemlu dalam perlindungan WNI dan penggalangan kerja sama internasional di masa pandemi global Covid-19.
"Mengoptimalkan misi diplomasi, komunikasi, dan penggalangan kerja sama internasional seluas-luasnya dengan WHO, lembaga riset kesehatan internasional, maupun negara-negara lainnya terkait dengan pertukaran informasi, pengetahuan, praktik cerdas serta bantuan internasional berupa alat rapid test, alat kesehatan, dan alat pelindung diri dan lainnya dalam penanggulangan wabah Covid-19," imbuh Meutya.
Legislator dapil Sumatera Utara I itu menambahkan, Komisi I DPR RI juga menyetujui anggaran sebesar Rp 100 miliar yang merupakan realokasi anggaran belanja modal Kemlu agar dioptimalkan untuk perlindungan WNI di luar negeri untuk digunakan penyediaan shelter darurat, dan logistik sembako. Menurut rencana, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan 49 perwakilan RI di luar negeri bagi keperluan penanganan WNI yang terdampak Covid-19 di wilayah akreditasi masing-masing.(ann/sf/DPR/bh/sya) |