Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bakamla RI
Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
2021-02-03 00:00:01
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama jajaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyinggung masuknya kapal asing yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya polemik 2 kapal tanker, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama di perairan Pontianak, beberapa waktu lalu.

"Saya ingin menanyakan soal kapal Iran yang memasuki perairan kita. Ini kan jelas-jelas ada pelanggaran hukum baik di kita ataupun juga hukum internasional," ungkap Dave saat RDP dengan jajaran Bakamla RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2).

Dave menambahkan, untuk menghindari kejadian serupa, maka harus ada penindakan hukum yang ketat dan tegas. Mengingat Bakamla kesulitan mengajukan sanksi karena Undang-Undang (UU) Perairan Indonesia tidak mengatur secara rinci tentang sanksi atas pelanggaran Hak Lintas.

"Jangan juga kita hanya memberikan peringatan tetapi harus diselesaikan melalui jalur hukum. Maka itu, dengan UU yang ada kita mendorong untuk ada penguatan ke depannya itu, yaitu penguatan Bakamla itu sendiri," lanjut politisi Partai Golkar ini.

Menurut Dave, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Keamanan Laut sudah masuk daftar Prolegnas, namun bukan daftar Prioritas. Untuk itu, ia mendorong RUU itu segera masuk daftar Prolegnas Prioritas. Dengan adanya RUU Omnibus Law Keamanan Laut, Bakamla akan menjadi koordinator pengawasan wilayah perairan Indonesia.

Selama ini, diketahui ada sejumlah lembaga yang mengawasi wilayah perairan dengan ranah kerja yang berbeda-beda. "Saya harapkan itu ke depan, Bakamla bisa aktif juga ke Kumham baik itu ke Setneg agar bisa didorong daftar (Prolegnas) Prioritas. Tentu kita akan sangat welcome menyelesaikan ini karena ini menyangkut kedaulatan kita," pungkas Dave.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin juga menyebut harus ada pendalaman dari sisi hukum terkait persoalan ini ke depannya. "Ini dari sisi hukum harus diperdalam begitu, jadi kalau dasarnya sesungguhnya pakai UUD, wilayah Kesatuan NKRI harus dikontrol oleh yang punya NKRI, tidak boleh ada kejahatan di wilayah itu, artinya TKP-nya ya TKP milik kita, wilayah kita, bahwa pelakunya bahwa kita tidak dirugikan ini menjadi hal-hal yang harus kita masukan juga dalam hal-hal ini," analisa politisi PDI-Perjuangan itu.

Sebelumnya, Bakamla mengamankan dua kapal tanker berbendera asing yang diduga melakukan transfer BBM illegal di perairan Pontianak. Kedua kapal tanker diduga melanggar hak lintas transit pada ALKI I dengan keliar dari batas 25NM ALKI melakukan lego jangkar di luar ALKI, melaksanakan ship to ship transfer BBM illegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan serta MT Frea melaksanakan oil spiling.

Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia menyebut aktivitas transfer minyak oleh kapal merugikan, lantaran melecehkan kedaulatan NKRI. "Masalah rugi tidaknya bukan transfer bahan bakar yang bukan minyaknya Indonesia, tapi ini kita dilecehkan masalah kedaulatan karena pelaksanaan di laut teritorial," ujarnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2