Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi II
Komisi II Apresiasi Kinerja DKPP
Tuesday 09 Jul 2013 10:58:50
 

Ketua Komisi II DPR, RI Agun Gunandjar Sudarsa dengan Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie di Gedung Nusantara DPR, Jakarta.(Foto: wahyu/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selama satu tahun berdiri. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dengan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (8/7).

"Komisi II memberikan apreasiasi tugas DKPP selama satu tahun dan dapat menerima kinerja laporan tahunan DKPP. Kinerja DKPP telah cukup efektif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”, ujar Agun.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyampaikan sejak dilantik tanggal 12 Juni 2012, telah melaksanakan sidang pertama tanggal 27 juni 2012 membahas kasus KPUD DKI menjelang pemilihan kepala daerah. Sampai saat ini DKPP sudah menerima laporan atas 317 perkara yang terkait dengan berbagai dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggaraan Pemilu.

Namun kata Jimly, tidak semua orang mampu memahami hakikat berperkara di DKP. Oleh karenanya tidak semua perkara yang dilaporkan ke DKPP diterima karena tidak memenuhi syarat. Sebagian juga hanya melaporkan karena melampiaskan kemarahan tanpa ada bukti-bukti dan hanya kesimpulan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Sebanyak 217 perkara kami tolak, sehingga yang masuk menjadi perkara itu hanya 31 % saja. Dari 31 % yang diperkirakan telah kami sidangkan dan tidak semuanya terbukti bersalah. Ada 294 orang yang diduga melanggar kode etik namun tidak terbukti sama sekali sehingga komisioner KPU ataupun BAWASLU yang terduga melanggar kami rehabilitasi. Sementara itu DKPP telah menjatuhkan sanksi terhadap 82 orang diberi peringatan, dan 70 orang diberhentikan”, tegas Jimly.(wy/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi II
 
  Panas! Menpan RB Yuddy Bertengkar Sama Politikus PDIP
  Komisi II Akan Panggil KPU dan Bawaslu
  Komisi II Bertekad Tuntaskan RUU Pilkada Pada Masa Sidang Sekarang
  DPR Desak Bawaslu Segera Bentuk Mitra PPL
  Komisi II Apresiasi Kinerja DKPP
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2