Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Komisi II Bahas Aturan Penyelenggaraan Pemilu
2018-06-05 15:37:37
 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh (kanan).(Foto: singgih/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dirjen Otda, Kementerian Dalam Negeri untuk merumuskan peraturan baru terkait penyelenggaraan Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, ada lima butir aturan yang dibahas, yaitu terkait Peraturan Bawaslu tentang pengawasan kampanye Pemilu, dana kampanye, pencalonan peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan peraturan Bawaslu tentang pengawasan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian penyelenggaraan pemilu.

"Belum ada kesepahaman antara DPR dan Bawaslu terkait peraturan tentang kampanye, yaitu mengenai citra diri dan peraturan Bawaslu yang meminta parpol memberitahu Bawaslu satu hari sebelum menyelenggarakan kegiatan termasuk kegiatan internal," jelasnya disela-sela RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).

Nini, sapaan akrabnya menjelaskan, Peraturan Bawaslu yang dimaksud adalah parpol memberitahu apabila akan menyelenggarakan kegiatan agar tidak terjadi kampanye sebelum waktu masa kampanye dimulai, yaitu tanggal 23 September-13 April 2019.

"Semangat kita sama mengatur untuk memberi kemudahan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Namun, jika setiap kegiatan internal parpol harus memberitahu kepada Bawaslu kami keberatan, karena kami hampir setiap hari melakukan rapat konsolidasi," kata legislator PKB itu.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman yang menyatakan ketidaksepakatanya apabila kegiatan internal parpol harus diberitahu ke Bawaslu. Pertama, saat ini ia adalah peserta politik yang harus menyampaikan pendidikan politik.

"Kalau kita mau sampaikan pendidikan politik ini baik internal maupun eksternal itu sikap politik kita, janganlah ini diatur, ini kan sudah diatur dalam UU Parpol. Jangan dibuat aturan baru," tegas politisi Partai Golkar itu.

Sementara terkait citra diri, dijelaskan dalam rapat bahwasanya Bawaslu mengatur, karena dikhawatirkan ada pihak yang memiliki kekuatan, sehingga akan lebih masif dalam mensosialisasikan mengenai citra diri dibandingkan yang tidak memiliki kekuatan.

Namun, hal tersebut juga belum ada kesepakatan, karena aturan citra diri tentang alat peraga kampanye yang dirasa kurang memberi ruang bagi parpol. Untuk itu, Komisi II meminta Bawaslu dan KPU untuk kembali merumuskan peraturan mengenai kampanye tersebut.(rnm/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2