Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Mendagri
Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri Terkait Kisruh E-KTP
Friday 10 May 2013 16:22:58
 

Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Suadarsa.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Himbauan Mendagri Gamawan Fauzi agar e-KTP jangan terlalu sering difotokopi dan di-stapler, karena ada chip di dalamnya, sehingga akan rusak mengejutkan berbagai pihak termasuk kalangan DPR.

Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Suadarsa yang dihubungi wartawan baru-baru ini mengaku sudah berulangkali mem-fotokopi e-KTP nya untuk berbagai keperluan. Dia tak tahu ternyata e-KTP tidak boleh terlalu sering difotokopi karena ada chipnya.

"Saya sendiri sudah beberapa kali fotokopi KTP dan hal itu tidak bisa dihindari, kenapa tidak boleh di-fotokopi, artinya ini kan kualitasnya perlu kita pertanyakan, " kata Agun. Ditambahkannya, ia menilai persoalan tersebut lebih kepada politik kebiijakan (pengadaan) card reader atau perangkat pembaca.

Dalam Surat edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tanggal 11 April 2013 mewajibkan kelengkapan teknis untuk penerapan KTP Elektronik, termasuk perangkat pembaca (card reader). Mulai 1 Januari 2014 KTP lama tidak berlaku lagi. Sementara card reader bisa dibeli dari luar negeri dan Kemendagri siap memfasilitasinya. Namun badan pengkajian dan penerapan teknologi sudah mampu memproduksi dengan harga murah.

Sementara itu Anggota Komisi II dari Fraksi Golongan Karya, Markus Nari saat dihubungi Parlementaria ditempat terpisah Jumat (10/5) mengatakan bahwa hal itu menjadi bukti bahwa selama ini E-KTP tidak terprogram dengan baik oleh pemerintah.

“Seharusnya jauh-jauh hari sudah harus disampaikan ke masyarakat tentang larangan atau anjuran agar e-KTP tidak boleh difotokopi. Sehingga hal tersebut tidak sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,”ujar Markus.

Keterlambatan informasi tersebut menurut Markus sangat berbahaya terutama di masa-masa pendaftaran untuk calon legislative (Caleg) DPD dan Pilkada (pemilihan Kepala Daerah), dimana KPU (Komisi Pemilihan Umum) mewajibkan calon Kepala daerah untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukungnya sebagai persyaratan utama pencalonan. Sedangkan tidak sedikit masyarakat enggan mengumpulkan e-KTP karena khawatir rusak.

Untuk itu setelah masa reses atau di awal masa persidangan mendatang, Komisi II secara khusus akan meminta pertanggungjawaban Mendagri Gamawan Fauzi serta evaluasi e-KTP.

"Jika memang dari evaluasi tersebut terungkap adanya penyelewengan, tentu akan segera kami tindaklanjuti,"tambah Markus.(ayu/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mendagri
 
  Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
  Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
  Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
  Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
  M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2